goodmoneyID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.05/2020 terbaru tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan penerbitan PMK tersebut, Pemerintah melalui kementerian keuangan akan dapat menempatkan uang negara (PUN) pada bank umum dalam rangka percepatan program Pemulihan Ekonomi Negara (PEN).
Sri Mulyani menyebut bahwa langkah setelah Presiden RI Joko Widodo dan seluruh anggota kabinet menilai bahwa dengan penurunan tajam aktivitas ekonomi pada periode April hingga Mei lalu membutuhkan langkah lanjutan untuk penyelamatan ekonomi nasional.
“Pemerintah sudah mengeluarkan Perppu nomor 1/2020 yang sekarang menjadi undang-undang nomor 2/2020 untuk penyelamatan ekonomi nasional dan juga adanya PP nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional namun presiden dan seluruh kabinet terus melakukan evaluasi dan mengidentifikasi supaya kita segera terus melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional ini,” ujar Sri Mulyani saat telekonferensi secara virtual, Rabu (24/6).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, pemerintah akan menempatkan uang negara pada bank milik negara (Bank Himbara) sebesar Rp30 triliun. Adapun mekanisme penempatan dana dari deposito pemerintah yang berada di Bank Indonesia untuk dipindahkan ke bank BUMN dengan suku bunga sebesar 80% dari suku bunga acuan (7DRR-BI) pada saat dana ditempatkan.
“Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank himbara ini melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah. Kita akan melakukan terus evaluasi langkah ini,” katanya.
Penempatan dana pemerintah pada bank umum, lanjut Sri Mulyani, tidak boleh digunakan untuk antara lain, membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak boleh untuk pembelian ataupun transaksi valuta asing. Ia pastikan bahwa PUN hanya dalam rangka mendorong perekonomian sektor riil khususnya segmen UMKM.
Pada Kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan suatu kepercayaan besar yang telah diberikan kepada bank himbara dan juga Kementerian BUMN.
“Kita tahu BUMN adalah sepertiga pergerakan ekonomi nasional. Dan tentu kami tidak berpikir untuk diri sendiri. Dipastikan apa yang sudah kita lakukan selama ini selalu memastikan ukm di desa dan kota menjadi hal yg harus bergulir kembali,” imbuhnya.
Erick menambahkan bahwa tidak hanya UKM, namun juga Korporasi akan menjadi bagian penting terhadap upaya pemerintah memulihkan ekonomi. Akan tetapi ia mencatat bahwa korporasi yang akan diberikan bantuan harus memenuhi dua persyaratan yang telah diamanatkan secara langsung oleh Presiden yaitu bahwa perusahaan memiliki track record baik di perbankan, dan merupakan industri padat karya.