Perhatikan 4 Hal ini Sebelum Bertransaksi Aset Kripto

Loading

goodmoneyID – Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana yang hadir dalam webinar tersebut menekankan kembali bahwa aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Namun, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Wisnu mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya dengan iming-iming keuntungan tetap atau keuntungan tinggi.

Untuk itu, masyarakat perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya.

“Kita perlu menjadi pelanggan yang cerdas. Sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, pastikan sudah memahami apa aset kripto itu, termasuk mekanisme perdagangan dan langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Wisnu.

Wisnu membagikan sejumlah kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto.

Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Calon Pelanggan Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti, daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti www.bappebti.go.id.

Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti.

Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto.

Terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.

Perlu diketahui, Hingga Mei 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp370 triliun. Tetaplah waspada sebelum bertransaksi aset kripto. Masyarakat diminta lebih waspada dan lebih
memahami karakteristik aset kripto sebelum memutuskan ikut berdagang aset kripto.