Pintu Tol Tanpa Henti Bisa Menghemat Kerugian Negera Hingga Rp 4 Triliun Dalam Setahun

Loading

goodmoneyID – Rencana Pemerintah untuk mengimplementasikan sistem pembayaran Tol nir sentuh tanpa henti atau yang popular disebut MLFF (multilane free flow) merupakan suatu keniscayaan yang tidak terhindarkan.

Dari kajian yang ada, pemakaian palang pintu tol dapat menciptakan tundaaan perjalanan 3-7 detik dan secara akomulatif dapat menimbulkan kerugian mencapai Rp 4 Triliun dalam setahun akibat dari pemborosan BBM dan waktu yang terbuang saat terjadi tundakan masuk ke tol. Dengan sistem MLFF diharapkan tundakan tersebut akan hilang.

Ketua INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Ki Darmaningtyas mengatakan penerapan sistem pembayaran tol lewat sistem tanpa henti sebetulnya sudah jamak dilakukan di negara-negara maju. Jadi bukan sesuatu yang baru sama sekali. Justru kita akan disebut ketinggalan bila masih tetap memakai sistem yang sekarang, yaitu menggunakan kartu.

“Jadi penggunaan intelligent transportation system (ITS) untuk pembayaran tol merupakan suatu keniscayaan yang tidak terhindarkan lagi. Persoalan akan memakai OBU (on board unit) sepenuhnya atau kombinasi antara OBU dan aplikasi di HP, itu adalah soal pilihan jenis teknologi saja disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Yang paling penting adalah transformasi teknologi pembayaran tol tidak mungkin ditarik mundur ke belakang,” ucap Ki Darmaningtyas  dalam paparanya pada Selasa (21/3/2023).

Lanjutnya, soal menentukan pilihan teknologi yang akan dipakai di MLFF sebetulnya jauh lebih mudah karena banyak ahli IT di Indonesia saat ini. Yang menjadi tantangan besar bagi implementasi MLFF saat ini adalah masalah penegakan hukumnya bagi pelanggar. Ada dua masalah yang perlu dicermati.

“Pertama adalah sampai sekarang masih ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan nomer polisi palsu alias bodong sehingga sulit melacaknya bila melakukan pelanggaran tidak membayar tol,” imbuhnya.

Kedua, masih banyak kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan pemakainya. Contoh kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama. Proses registrasi kendaraan yang belum tertib ini akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misal kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B.

“Agar MLFF ini dapat terimplementasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengikat kepada semua pemilik kendaraan dan juga memerlukan dukungan regristrasi dan identifikasi kendaraan secara tertib. Pemerintah perlu membuat regulasi yang mewajibkan pembelian kendaraan yang telah dipakai wajib segera diikuti dengan balik nama, dan balik namanya digratiskan. Data dari Pembina Samsat menunjukkan bahwa alasan keengganan masyarakat melakukan balik nama kendaraan karena biaya balik nama kendaraan dinilai mahal.” tutup Ki Darmaningtyas.