goodmoneyID – Sehubungan dengan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan No.PENG-3/MS.312/2021 yang mencantumkan nama “Peluang Investasi Emas” sebagai daftar
perusahaan yang memalsukan izin usaha yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), dengan ini manajemen Pluang mengklarifikasi bahwa “Peluang Investasi Emas” tidak
ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang.
“Pluang menganggap pemalsuan izin OJK oleh “Peluang Investasi Emas” adalah perbuatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum tersebut bahkan telah mencatut logo Pluang tanpa izin dengan tujuan penipuan,” tulis keterangan resmi Pluang, kepada Media, Jumat (2/3).
Pluang juga mengapresiasi langkah OJK dalam menerbitkan pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor adalah salah satu fokus utama Pluang.
Dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin, termasuk grup “Peluang Investasi Emas”.
Dalam kesempatan ini, Pluang juga menegaskan hanya memiliki dua akun resmi Telegram, yakni @PluangBelajar dan @KabarPluang. Pluang tidak bertanggung jawab untuk akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan Pluang di luar dua akun resmi tersebut.
Pluang memohon bantuan masyarakat untuk turut melaporkan akun-akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang di luar akun resmi. Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi hanyalah yang telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru.
Pengguna Pluang diharapkan hanya melakukan transaksi di aplikasi resmi Pluang dan jangan pernah membagi informasi pribadi maupun mentransfer dana ke pihak lain di luar aplikasi Pluang.
Adapun 13 perusahaan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK antara lain:
No | Nama Perusahaan | Keterangan Pemalsuan |
1. | Adiputra Investasion | Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi |
2. | Rendieka Investasion/Rendieka Investation | Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi |
3. | Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment | Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi |
4. | PartyZoo | Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi |
5. | Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi | Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana |
6. | PT Swing Trading Indo | Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading |
7. | PT Trade In Plus | Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading |
8. | Saham Talk Indonesia (STI Investasi) | Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana |
9. | PT Trader Binomo Indonesia | Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading |
10. | Bareksa Investasi | Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana |
11. | PT Investasi Trading Sukses | Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading |
12. | Peluang Investasi Emas | Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal |
13. | PT Bank Syariah Aceh | Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin |
Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK.