PMN 22 Triliun ke Jiwasraya, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Bail Out

Loading

goodmoneyID – Di tengah polemik persoalan Jiwasraya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati untuk mengucurkan dana 22 Triliun hari ini Senin (5/10). Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Pemerintah dan DPR yang dianggap bail out (pemberian dana bantuan/talangan) untuk mencegah dampaknya terhadap pemegang polis atau nasabah Jiwasraya.

Hal ini dibantah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, “Saya rasa ada kesalahpahaman di sini. Yang mengatakan ini adalah bail out, mohon maaf, mungkin kurang teliti dalam menyimak. Dalam hal ini yang dilakukan adalah bail in, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau PT. BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya.” kata Masyita, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).

Kata Masyita, terkait Jiwasraya bedakan dua hal.  Pertama, menyelamatkan nasabahnya yang adalah warga negara Indonesia dan wajib diselamatkan.  Kedua, memberikan sanksi kepada manajemen yang lalai, sengaja maupun tidak sengaja.

Masyita juga mengungkapkan bahwa PMN ini dilakukan untuk membentuk perusahaan asuransi jiwa baru yang akan bergabung dengan holding seluruh perusahaan asuransi.

“Ini agar perusahaan bisa dikelola dengan sehat, hati-hati dan profesional. Jadi, PMN sebesar Rp 22 T tersebut akan menjadi aset pemerintah di PT BPUI,” tegas Masyita.

Bahkan, proses PMN pun dilakukan dengan prudent, sebagaimana proses PMN lain, melibatkan kementerian BUMN serta dibahas dan disetujui DPR.

“Di sisi lain, permasalahan hukum juga sedang berjalan. Kalau kasus ini dikatakan sebagai perampokan, pemerintah juga akan mengejar aset para pelaku kejahatan asuransi ini agar uangnya nanti dikembalikan kepada negara. Saat ini pun pihak Kejaksaan Agung telah menyita asset senilai kurang lebih Rp 18 trilyun dan tuntutan seumur hidup. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa kasus ini dibiarkan begitu saja”, tambah Masyita

Pemerintah juga ingin mencegah dampak ekonomi yang terlalu besar. “Bayangkan jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Dimana lebih dari 90% nasabah adalah para pensiunan yang merupakan pemegang polis. Di antaranya ada 9000 nasabah dari yayasan guru. Mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi,” pungkasnya.