goodmoneyID – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kegembiraannya atas perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. Kebijakan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2021 tersebut dirasa dapat terus menstimulasi pembelian kendaraan bermotor oleh masyarakat, serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
“Kami bersyukur bahwa usulan kami untuk memperpanjang masa pemberian stimulus PPnBM DTP bisa diakomodasi oleh Menteri Keuangan. Data sudah berbicara dengan terang benderang bahwa stimulus ini memiliki impact luar biasa bagi perekonomian,” ujar Menperin di Jakarta, Jumat (17/8).
Sebelumnya, Menperin mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan terkait usulan perpanjangan stimulus PPnBM DTP untuk September hingga Desember 2021. Menperin mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP sebesar 100% untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, sebesar 50% untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan 25% untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.
Menperin menambahkan, pertumbuhan sektor manufaktur pada triwulan II kemarin didorong oleh kencangnya pertumbuhan industri otomotif yang mencapai 45,7%. Selain itu, data penjualan kendaraan roda empat peserta PPnBM DTP di bawah 1.500 cc pada Januari-Agustus 2021 tercatat sebesar 175 ribu unit. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 51,0% secara year on year dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.
“Untuk mobil peserta PPnBM DTP di atas 1.500 cc, penjualannya pada Januari-Agustus 2021 sebesar 44.680 unit, atau meningkat 64,4% dibandingkan Januari-Agustus 2020,” jelas Agus.
Dengan perpanjangan pemberlakuan kebijakan ini, Menperin berharap Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia bisa kembali ke jalur ekspansif atau berada di atas angka 50 seperti yang terjadi berturut-turut selama delapan bulan pada November 2020 hingga Juni 2021. ”Dengan industri yang ekspansif dan optimis menjalankan aktivitasnya, kami perkirakan pertumbuhan industri pada triwulan III-2021 bisa lebih baik lagi,” kata Menperin.
Peningkatan penjualan mobil akibat pemberian diskon PPnBM juga berperan menciptakan multiplier effect yang cukup besar. Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif. Produsen kendaraan peserta PPnBM DTP juga melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
“Selain itu, kendaraan bermotor produksi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan local purchase yang digunakan pada proses produksi dengan nilai minimal 60%, sehingga mendukung program peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor yang dicanangkan Kemenperin untuk dapat mencapai 35% di tahun 2022,” jelas Menperin.
Berdasarkan analisis tim Kemenperin, perpanjangan stimulus PPnBM DTP hingga Desember 2021 diproyeksi akan menambah penjualan kendaraan sebanyak 35.553 unit. Perluasan cakupan PPnBM DTP juga dinilai akan mempercepat pemulihan industri otomotif, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
“Kami memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,22 Triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM DTP,” pungkas Menperin.