Presiden Perintahkan Menko Marves Kawal Ketat Penanganan Covid-19 Di 9 Provinsi Utama

Loading

goodmoneyID – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk fokus menangani Kasus Covid-19 di 9 Provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut dan ditambah Papua.

Menko Marves yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, segera mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran, yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” tegas Menko Luhut.

Hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Mengenai perintah Presiden untuk berkonsetrasi terlebih dahulu pada 9 Provinsi, karena ke-8 provinsi tersebut berkontribusi terhadap 75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif. Diluar 8 Provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua.

Lebih jauh, Menko Luhut menyebutkan bahwa untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid 19 di 9 provinsi utama, pihaknya telah menyusun tiga strategi. Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate ,serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid19 di tiap Provinsi.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,”tegasnya kepada para Kepala Daerah serta pimpinan TNI/Polri di 9 provinsi utama yang mengikuti konferensi virtual.

Dalam kesempatan yang sama kepada para kepala daerah, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi Pidana,”jelasnya.

Mahfud menyarankan, agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub atau Perwali tersebut menjadi Perda ke DPRD. Saat ini, diseluruh Indonesia hanya 2 Pergub yang telah menjadi Perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu diluar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tambah Mahfud.

Dengan menggunakan UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sebagai informasi, operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di 9 Provinsi. Namun, ada beberapa Provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19, sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini. Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Terakhir, Luhut menegaskan dalam dua hari mendatang, rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” tegas Luhut.