goodmonyeID – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa rasio utang Indonesia dalam penanganan Covid-19 masih berada di posisi aman. Adapun, menurutnya posisi rasio utang Indonesia terhadap PDB per Maret 2020 tercatat 32,50%.
“Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di posisi aman sesuai dengan UU Keuangan 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal rasio hutang hingga 60% dari PDB,” ujar Ma’ruf dalam acara launching buku virtual Indef, Senin (13/7/2020).
Dalam penanganan pandemi Covid-19, Ma’ruf menyebut pemerintah telah mengambil berbagai langkah-langkah kebijakan extraordinary yang cepat di bidang ekonomi. Terutama dengan dukungan regulasi dalam rangka mencukupi pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis
Dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020, sekaligus tertanam dua hal penting, yaitu untuk meningkatkan pembiayaan dan memperkuat koordinasi.
“Dua hal penting dalam peraturan ini, pertama ini jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga diatas 3 persen selama 3 tahun. Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antar sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menanganni ancaman stabilitas sistem keuangan,” tuturnya.
Selain itu, Pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 23/2020, yang mengatur program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19. Dengan tujuan utama untuk melindungi, mepertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.
“Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatianan dan tata kelola baik dalam penerapan kebijakan. Serta pembagian biaya dan resiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, bentuk konkrit pelaksanaan program pen adalah penyertaan PMN di bumn, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara,” ujarnya.
Upaya lebih lanjut pun telah diambil Pemerintah, dengan melakukan perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 yang disesuaikan dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit hingga Rp1,039 trilin atau 6,34% terhadap PDB.
“Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun, guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp1,645 triliun,” tutup Ma’ruf.