Restrukturisasi Kredit Hingga 2023 Bawa Angin Segar Dunia Usaha

Loading

goodmoneyID – Pelaku usaha memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dalam hal ini OJK yang telah memberikan empati terhadap kegalauan pelaku usaha saat ini, khususnya para pengusaha yang memiliki pinjaman ke Perbankan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi
Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan dalam kondisi seperti ini cash flow pengusaha sangatlah tertekan, karena ketidak seimbangan antara pemasukan dan pengeluaranakibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dan turunnya daya beli masyarakat.

“Dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 sangat melegakan dunia usaha dimana para pengusaha akan lebih leluasa mengatur alur kas nya untuk skala prioritas untuk mampu bertahan dan dapat menata keuangan ketika stimulus berakhir tahun 2023,” ujar Sarman dalam keterangan resminya Jumat (3/9).

Bagi dunia usaha kondisi saat ini penuh ketidakpastian,sampai kapan pandemi covid 19 ini tidak ada yang tau,tentu dalam kondisi seperti Pemerintah harus hadir meringankan beban pelaku usaha,salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit ini.

Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional Harapan kami agar stimulus ini benar benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya.

“Untuk itu kami sangat mengharapkan agar perubahan POJK yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas,tegas dan pasti jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda beda dilapangan.Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama,” imbuhnya.

Jangan sampai implementasinya dimasing masing Perbankan berbeda beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha.

Ketia Umum DPD HIPPI Prov.DKI Jakarta ini juga mengharapkan agar paska Perubahan POJK ini dikeluarkan harus dilakukan evaluasi secara triwulan,antara OJK,Perbankan dan dunia usaha sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar dilapangan.

“Jika ada kendala juga dapat segera diatasi,karena bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan juga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke Perbankan sehingga kredit perbankan juga dapat mengalir ke dunia usaha dan akan banyak pelaku UMKM yang terselamatkan,” tutupnya.