goodmoneyID-Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP-63/D.04/2019, saham PT Nusantara Almazia Tbk ditetapkan sebagai Efek Syariah. Anak usaha PT Ristia Bintang Mahkota Sejati Tbk (RBMS) ini baru saja melakukan proses penawaran umum perdana saham di pasar modal Indonesia.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-29/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang DES.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Nusantara Almazia Tbk sebagai Efek Syariah.
Seperti diketahui, kriteria saham DES telah mengalami beberapa kali revisi. Terakhir, pada 2012, peraturan kembali direvisi. Tahap pertama penyaringan DES adalah kegiatan usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu MAGRIB (Maisyir, Ghoror, dan Riba). Emiten tidak boleh bergerak di bidang perjudian, perdagangan yang dilarang, jual beli yang tidak pasti, memperdagangkan barang haram, transaksi suap, dan keuangan ribawi.
Jika emiten lolos penyaringan tahap pertama, selanjutnya diperiksa struktur keuangannya. Kriteria screening saham syariah adalah rasio utang terhadap aset tidak boleh lebih dari 45%. Selain itu, pendapatan non-halal terhadap total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.