Hallo goodmoneya…
Layanan peer to peer lending atau lebih akrab disebut pinjaman online (online) telah mendapat tempat di hati masyarakat. Ini dibuktikan dengan terus naiknya pinjol baik dari sisi jumlah peminjam maupun pemberi pinjaman. Per Agustus 2019, OJK mencatat jumlah penyaluran pinjaman senilai Rp54,7 triliun dengan 12,8 juta jumlah peminjam. Bagi peminjam, kehadiran Pinjol memang dirasakan sangat membantu, terlebih dalam kondisi kepepet. Proses pencairan yang mudah dan cepat menjadi daya tarik utama. Namun demikian, hal itu ibarat pisau bermata dua, satu sisi memberi kemudahan namun di sisi lain dapat menimbulkan prahara.
Kemudahan Pinjol membuat sebagian peminjam terlena. Bahkan satu peminjam ada yang berutang ke ratusan Pinjol. Dampaknya bisa ditebak, sang peminjam akhirnya terlilit utang dan sulit melunasi pinjaman. Pinjol pun kerap dikritik karena cara penagihannya jauh dari etika, bahkan intimidatif. Sudah banyak korban yang mengeluhkan hal itu dan melaporkannya ke otoritas.