goodmoneyID – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai fintech P2P Lending. Peraturan terbaru yang dapat mengakomodasi kebutuhan ke depan tersebut yaitu POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan baru ini dinilai telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara Fintech,
khususnya Rupiah Cepat yang dalam beberapa tahun terakhir secara rutin telah berdiskusi
dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya.
Sejak diatur dan mulai diawasi oleh asosiasi jasa keuangan yakni pada 2016,
perkembangan industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang
dikenal sebagai Fintech P2P Lending mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi.
“Sebagai penyelenggara yang berizin, Rupiah Cepat sangat
mendukung pengimplementasian POJK yang baru seiring perkembangan fintech p2p
lending yang sangat cepat. Kami optimis untuk semakin kompetitif dan melesat di sektor
multiguna”. ujar Yolanda pada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) : Pendalaman POJK 10 bersama DP3F OJK, di Hotel Mulia, Jakarta Jumat (19/8).
Dijumpai pada kesempatan yang sama, Munawar, Deputi Direktur Penelitian Pengembangan Fintech OJK berharap kemerdekaan Indonesia ke-77 ini semakin tinggi lagi semangat untuk mengembangkan indonesia melalui industri P2P Lending.
Mendukung tema Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 yaitu ‘Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih
Kuat’ Rupiah Cepat memiliki misi kuat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
merdeka finansial.
“Langkah nyata untuk meraih status merdeka finansial salah satunya adalah dengan cara mengalokasikan sebagian dari penghasilan atau pendapatan ke dalam instrumen investasi, seperti P2P Lending” ujar Valtala, Tim Hubungan Pemerintahan Rupiah Cepat.
Hingga kuartal ini Rupiah Cepat mengalami kenaikan jumlah pengajuan pinjaman yang signifikan tiap bulannya sehingga kedepannya Rupiah Cepat optimis untuk memberikan bunga kompetitif bagi nasabah dengan target pertumbuhan pengajuan pinjaman hingga 10% tahun ini.