goodmoneyID – Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan kebijakan baru yakni sertifikat tanah dalam bentuk elektronik.
Sertifikat elektronik diklaim lebih aman dan dapat meminimalisir pemalsuan, dan tak takut hilang karena bisa dicetak sendiri berulang-ulang.
“Permen ini tidak mengganti Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau menghapuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, melainkan berlaku berdampingan, sehingga yang membedakan input atau output karena Permen Nomor 1 ini diberlakukan dengan sistem elektronik,” kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama, Kamis (11/02).
Namun, kini belum banyak yg tau bagaimana cara dan prosedurnya membuat sertifikat tanah baru dalam bentuk elektronik?
Tenang, goodmoneyID telah merangkum prosedur bagaimana tata cara pendaftaran sertifikat elektronik seperti dikutip data Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (15/2).
Tahap pertama, pengumpulan dan pengolahan data fisik dokumen elektronik, yang berisi gambar ukur, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, peta bidang tanah atau peta ruang, serta dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Tahap kedua, tanah yang sudah ditetapkan dalam pendaftaran sistematik diberikan nomor identifikasi bidang tanah
Tahap ketiga, pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa, dokumen elektronik melalui sistem elektronik, dokumen alih media menjadi dokumen elektronik.
Untuk tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik.
Tahap keempat, dokumen yang terkumpul dilakukan penelitian data yuridis di kantor BPN
Untuk tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik
Tahap kelima, sertifikat elektronik diterbitkan BPN dan pemilik hak mendapatkan aksesnya.