Sinergi Mendag dan Pemda Untuk Stabilisasi Harga Bahan Pokok

Loading

goodmoneyID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersinergi dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok. Salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Perdagangan Antarpulau (SIPAP) Nasional.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto saat membuka Rapat Koordinasi Dengan Dinas Perdagangan Provinsi Dalam Rangka Implementasi SIPAP Nasional.

“Melalui sistem ini, dapat dipantau daerah yang mengalami kelebihan pasokan bahan pokok dan yang kekurangan pasokan, sehingga dapat dengan mudah menggerakkan pasokan ke daerah yang mengalami kekurangan. Dengan demikian, stabilitas harga dapat terjaga,” jelas Suhanto, dalam rilis persnya.

SIPAP Nasional merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Khususnya, Pasal 23 ayat (1) dan (2) bahwa Pemerintah mengatur kegiatan perdagangan antarpulau untuk integrasi pasar dalam negeri.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, Kemendag menginisiasi untuk membuat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Peraturan ini memuat ketentuan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi perdagangan.

Peraturan Pemerintah ini didukung dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antarpulau. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk

melakukan pelaporan Manifest Domestic Antarpulau dan tugas pemerintah daerah untuk menyusun neraca produksi dan konsumsi barang yang diantarpulaukan terutama bapok dan barang penting.

SIPAP Nasional merupakan pengembangan dari sistem SIPAP yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Pengembangan SIPAP Nasional dilatarbelakangi kebutuhan nasional terkait data arus distribusi barang di dalam negeri.

Data ini merupakan salah satu instrumen penting yang dapat membantu perumusan kebijakan perdagangan dalam negeri lebih tepat sasaran.

“SIPAP Nasional dapat menjadi sebuah portal nasional untuk menampilkan data dan informasi perdagangan antarpulau yang komprehensif dan bermanfaat dalam proses perumusan kebijakan perdagangan dalam negeri maupun pengambilan keputusan penting oleh para pemangku Kepentingan terkait,” ujar Suhanto.

Saat ini, SIPAP Nasional telah dikembangkan menjadi sebuah aplikasi yang menampilkan informasi perdagangan bersumber dari data arus bongkar muat dari Pelindo I-IV. Sistem ini juga memuat informasi neraca komoditas, hasil input data Dinas Perdagangan Provinsi, serta rekapitulasi data laporan Manifest Domestic Antarpulau.

Selanjutnya, rekapitulasi data laporan Manifest Domestic Antarpulau ditampilkan dalam bentuk grafis. Hal ini untuk memudahkan dinas perdagangan provinsi dalam melakukan pemantauan pelaku usaha di daerah masing-masing terkait kewajiban pelaporan perdagangan antarpulau.

“Kemendag memberikan dana dekonsentrasi yang ditujukan untuk operator SIPAP Nasional di masing-masing dinas perdagangan provinsi guna melakukan input data produksi dan konsumsi secara berkala. Diharapkan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pihak dinas dalam mendukung penyempurnaan sistem SIPAP Nasional,” ungkap Suhanto.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar Sutriono Edi selaku pembicara kunci menyampaikan, SIPAP Nasioanal dibangun untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga  bahan pokok antardaerah sekaligus meminimalisasi hambantan perdagangan antardaerah.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan data pasokan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. “Implementasi SIPAP Nasional sistem yang dibangun dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan dan meningkatkan perekonomian daerah. Diharapkan SIPAP Nasional ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Edi.