goodmoneyID –Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perppu No. 1 tahun 2020, sebagai dasar kebijakan bagi pemerintah untuk menangani dampak Social Ekonomi wabah Covid-19. Dalam Perpu ini, dialokasikan anggaran khusus untuk program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) sebesar Rp110 triliun dalam berbagai bentuk kegiatan. Seperti, Kartu Prakerja, Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Subsidi biaya Listrik dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Namun kebijakan ini dinilai belum tepat sasaran. Bedasarkan hasil Survei yang dirilis Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menyebutkan bantuan sosial dari pemerintah untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 belum efektif. Mayoritas atau sebanyak 49% menyatakan bantuan sosial tersebut belum mencapai sasaran. Survei opini publik Nasional tersebut dilakukan via telepon pada 5 – 6 Mei yang melibatkan 1,235 responden dengan margin of error 2,9%.
Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menyebutkan jika angka tersebut mengkhawatirkan, mengingat besarnya dana yang dikucurkan Pemerintah menjadi berarti, bila dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan di tengah kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan.
“Menurut temuan penelitian ini, bantuan tersebut dianggap tidak tepat sasaran karena warga melihat ada warga lain yang berhak tapi belum menerima bantuan (60%) dan bansos diberikan kepada yang tidak berhak (29%). Dan sebanyak 74% warga belum tahu bagaimana mendaftar agar mendapat bantuan sosial tersebut,” terang Abbas, dalam rilis SMRC, di Jakarta, Selasa (12/5).
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS 2019 menyebutkan, warga yang layak menerima bansos adalah 34%. Mereka yang berada di bawah garis kemiskinan (9,41%) hingga yang berada sedikit di atas garis kemiskinan sebanyak 24.97%.
Sedangkan menurut temuan penelitian SMRC, baru 21% warga yang menyatakan sudah menerima bantuan. Berarti masih ada 13% yang belum menerima, atau sekitar 35 juta orang dari populasi nasional 2020 yang diproyeksikan 271 juta jiwa.
“Kalau kita bandingkan data tersebut, bisa disimpulkan masih ada 13% warga yang mendesak dibantu tapi belum menerima bantuan. Ini persoalan serius, karena mereka yang tak menerima bantuan bisa kelaparan, tak mampu berobat, tak mampu bayar kontrakan, dan persoalan-persoalan mendesak lainnya,” tutup Abbas.