Strategi OJK Jadi Vocal Point Pencegahan Korupsi Sektor Jasa Keuangan

Loading

goodmoneyID – Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner bidang Audit Intermal OJK Ahmad Hidayat mengatakan OJK berkomitmen menegakkan pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan antara lain dengan menyiapkan Inisiatif Strategis pencegahan korupsi sektor jasa keuangan.

“Sejak tahun lalu OJK ditunjuk oleh KPK untuk menjadi ‘vocal point’ implementasi strategi nasional pencegahan korupsi khususnya di industri jasa keuangan (IJK). Sejak saat itu OJK bekerjasama dengan beberapa pelaku IJK menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang sudah digariskan oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi,” kata Ahmad Hidayat dalam prescon virtual di Jakarta, Senin (2/11).

Melanjutkan upaya ini, lanjut Ahmad, OJK telah membangun Inisiatif Strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2021 yaitu mengimplementasikan ISO 37001 mengenai sistem manajemen anti-penyuapan.

Inisiatif Strategis ini akan diimplementasikan di seluruh IJK dan internal OJK sehingga diharapkan pada tahun 2021 semakin banyak IJK yang sudah memenuhi persyaratan ISO 37001.

“Ini sangat penting untuk bisa menciptakan kepercayaan kepada pelaku usaha bahwa IJK dan OJK bisa menjadi pelopor dari penerapan ISO 37001, sehingga bisa menekan biaya-biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan, dan ini penting untuk memberikan sinyal di dalam dan luar negeri bahwa IJK di Indonesia bisa comply dalam upaya penegakan keadilan di IJK dan OJK,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan hingga saat ini terdapat 84 perusahaan fintech sektor jasa keuangan (Inovasi Keuangan Digital/IKD) yang telah tercatat di OJK dan terdiri dari 18 klaster yang di masing-masing klaster berbeda jumlah perusahaan yang tercatat.

Dari 84 perusahaan tersebut, ada 4 kategori perusahaan yang menjadi fokus OJK saat ini yaitu agregator, project financing, credit scoring dan financial planner.

Mengenai perkembangan perusahaan fintech di Inovasi Keuangan Digital selama masa pandemi Covid, Nurhaida mengatakan memang ada penurunan jumlah proposal perusahaan yang mendaftar sebagai IKD.

“Tetapi persentase pengguna IKD semakin meningkat dikarenakan banyaknya masyarakat yang beralih ke digital selama pandemi,” kata Nurhaida.

Berdasarkan NOMOR 13 /POJK.02/2018 IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Ruang lingkup IKD bisa meliputi penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, perasuransian, pendukung pasar, pendukung keuangan digital lainnya dan atau aktivitas jasa keuangan lainnya.