goodmoneyID – Sejak Senin malam, beredar surat mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menginstruksikan agar membatalkan aksi mogok nasional yang pagi ini Selasa (6/10) telah dilakukan oleh kelompok buruh untuk menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Surat edaran itu meminta pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Namun hal ini di bantah langsung oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono.
“Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja,” terang Kahar, di Jakarta, Selasa (6/10).
KSPI mengecap pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI. Menurut KSPI, surat edaran tersebut adalah upaya oknum tertentu untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law.
“Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut,” imbuh Kahar.
Sementara di bagian bawah surat terlihat ada tanda tangan Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen KSPI Ramidi disertai cap KSPI.
Untuk membuktikan surat tersebut Hoax, Kahar memberikan informasikan, video singkat dan beberapa gambar saat buruh dari Tangerang, Purwakarta, Surabaya, Batam, dan Pasuruan, melakukan mogok nasional hari ini.