goodmoneyID – Per 1 Januari 2022 nanti, pemerintah berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12%. Itu berarti, harga rokok juga otomatis akan naik.Hal ini disampaikan langsung sama bendahara negara aka Menteri Keuangan aka Bu Sri Mulyani dalam keterangan persnya kemarin.
Menkeu menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok ini udah mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh pabrik rokok, hingga penyebaran rokok illegal.
“Jadi awalnya Pak Presiden memberi arahan untuk kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen hingga 12,5 persen. Terus akhirnya ditetapkan di 12 persen,” ucap Sri Mulyani beberapa waktu lalu kepada media, Selasa (14/12).
Namun kenaikan harga tarif cukai ini tak serta merta dipukul rata. Sri Mulyani menuturkan bahwa ada perbedaan kenaikan bea cukai bagi rokok yang dibuat dengan tengan dan dengan mesin.
Jadi untuk kretek yang dibikin pake tangan, maka kenaikan cukainya adalah yang terendah, yakni sebesar 2,5 persen, secara mereka padat karya kan. Sedangkan yang dibikin pake mesin, maka kenaikannya paling tinggi, yakni sampai 14,3 persen.
Alasan lain yang di tuturkan oleh Menkeu adalah karena pemerintah prihatin dan perhatian dengan kesehatan warganya. Beliau menjelaskan bahwa keluarga Indonesia dengan anggota keluarga perokok memiliki potensi anak stunting alias kekurangan gizi sekitar 5,5 persen lebih tinggi dari yang tidak merokok.
Selain itu, para perokok juga lebih berisiko 14 kali terinfeksi covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok. Karenanya, negara pengen terus mengurangi jumlah perokok, terutama anak-anak.