Tanri Abeng: Pemerintah Perlu Segera Menerbitkan PP Pembentukan Holding BUMN UMi

Loading

goodmoneyID – Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng menilai pemerintah perlu segera
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membentuk sinergi BUMN pembiayaan ultra mikro dan UMKM di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Dengan penerbitan beleid tersebut, maka kebijakan sinergi BUMN dapat dilakukan dengan cepat oleh lembaga eksekutif tanpa harus melibatkan lembaga legislatif.

“Dasar hukum pembentukan sinergi integrasi ekosistem BUMN di sektor ultra mikro cukup melalui PP, karena proses tersebut tidak sama sekali bertentangan dengan Undang-undang apapun. Waktu Kementerian BUMN didirikan itu dasar hukumnya juga PP Nomor 50 Tahun 1998. Jadi ini kewenangan Presiden. Fungsi lembaga legislatif hanya untuk konsultasi,” jelas Menteri BUMN pertama di Indonesia Tanri Abeng, dalam keterangan resminya, Senin (22/3).

Dia menambahkan, melalui pembuatan PP, maka kebijakan ini tidak bisa diotak-atik jika presidennya nanti sudah ganti.

“Lihat saja pengalaman pada 1998 saat krisis moneter, Presiden Soeharto bermodalkan PP 50/1998 mendirikan Kementerian BUMN dan menugaskan saya sebagai menteri melakukan konsolidasi 159 BUMN ke dalam satu kementerian yang sebelumnya berada di bawah 17
kementerian teknis.”

Kementerian BUMN (dulu bernama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN) saat itu dibentuk Pemerintah untuk menghadapi krisis moneter yang menjelma menjadi krisis ekonomi bahkan politik yang melengserkan Presiden Soeharto. Tujuan pemerintah melakukan konsolidasi seluruh BUMN ke dalam satu kementerian yang dikelola secara korporasi agar terjadi proses penciptaan nilai melalui strategi restrukturisasi, profitisasi, baru privatisasi.

Melalui profitisasi negara akan memperoleh pendapatan dan pajak yang signifikan untuk mengatasi defisit fiskal yang cukup besar pada era krisis. Tanri mengatakan, saat pertama dibentuk, Kementerian BUMN harus mengambilalih pengelolaan 159 BUMN dengan cepat karena 100 diantaranya dalam kondisi keuangan yang tidak sehat.

“Saya bilang (kepada Soeharto) ‘keluarkan BUMN dari birokrasi, lalu bentuk national holding company’. Saya namakan waktu itu Indonesia Incorporated. Jadi dia menjadi satu organisasi korporasi, bukan lagi birokrasi. Persero memang sudah korporasi tapi pola manajemennya birokrasi, kan. Jadi BUMN nanti akan besar, kita akan memiliki kekuatan di bawah satu komando (kementerian),” tuturnya.

Menurut Tanri Abeng, penggunaan PP seperti saat pembentukan Kementerian BUMN bisa dilakukan pemerintah saat ini. Dia menilai pembentukan sinergi atau holding BUMN untuk ultra mikro harus didukung dan dilakukan segera, demi meningkatkan kapasitas pelaku usaha kecil dan lebih memberdayakan UMKM, karena banyak yang terdampak akibat pandemi.

“Ini sangat oke, karena paling tidak ada perubahan daripada pola penanganan ultra mikro dan UMKM dengan cara diorganisir dan diklasterisasi (pelaku usaha) ini. Nanti BRI harus bisa mengatur bagaimana mekanisme pemberdayaan atau pendanaan ini, dengan demikian maka tidak lagi tumpang tindih antara BRI, Pegadaian dan PNM, bahkan penanganan UMKM yang ada di bank pemerintah lainnya sebaiknya dialihkan seluruhnya ke BRI yang sudah memiliki kemampuan dan sistem untuk menangani UMKM” tutupnya.