Tata Cara Permintaan Informasi Ke PPATK

Loading

goodmoneyID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.

Diseminasi ini antara lain bertujuan untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan PPATK, baik instansi penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, maupun kementerian dan lembaga lain mengenai kewenangan untuk meminta informasi ke PPATK dan mekanisme permintaan informasi ke PPATK.

Dalam sambutannya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihak yang dapat meminta informasi adalah instansi penegak hukum; lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan; lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan lembaga intelijen keuangan (financial intelligence unit) negara lain.

‘’Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain terkait termasuk tindak pidana pendanaan terorisme, pihak dalam negeri dan pihak luar negeri dapat meminta Informasi ke PPATK,’’ jelas Ivan.

Dijelaskan lebih lanjut, pihak dalam negeri yang dapat meminta Informasi meliputi instansi penegak hukum yang terdiri dari Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia  dan instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana asal yang diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Permintaan Informasi bertujuan untuk

  1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang
  2. Pengangkatan pejabat strategis dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan yang dikeluarkan ini juga untuk mempermudah dan mempererat kerja sama dengan instansi, lembaga pemerintah, serta dengan otoritas negara lain baik secara formal dan informal.

Pada periode Januari hingga Oktober 2021, PPATK telah menghasilkan 499 Hasil Analisis, 6.316 Permintaan Informasi kepada PJK Bank, PJK Non Bank, Instansi/Organisasi lain, dan 20 Hasil Pemeriksaan untuk disampaikan kepada penyidik. Sinergi yang telah dibangun dengan para pemangku kepentingan baik didalam  maupun dan luar negeri telah menghasilkan pula 124 Nota Kesepahaman dengan instansi dan lembaga pemerintah dan private sektor, serta 60 Nota Kesepahaman dengan FIU negara lain.

Agar kerahasiaan dan keamanan informasi yang disampaikan terjaga optimal, serta menjamin pemenuhan informasi dapat dilakukan sesuai dengan service legal agreement yang diharapkan, PPATK telah mengoptimalkan Aplikasi GoAML sebagai aplikasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme secara terpadu. Aplikasi ini mengintegrasikan antara informasi atau laporan yang diterima oleh PPATK dari pihak pelapor, proses analisis dan pemeriksaan, serta pendistribusian hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke instansi penegak hukum, termasuk sebagai platform pertukaran informasi antara PPATK dengan pemangku kepentingan.

Dalam kaitan ini, terbuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menyampaikan informasi kepada PPATK bilamana ada indikasi tindak pidana pencucian uang melalui website www.ppatk.go.id,  https://wbs.ppatk.go.id, atau contact-us@ppatk.go.id.