goodmoneyID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Saving Bond Ritel (SBR) dalam dua seri. Yaitu, seri SBR013T2 untuk tenor dua tahun dan SBR013T4 untuk tenor 4 tahun.
“SBR merupakan Surat Utang Negara yang ditawarkan kepada individu Warga Negara Indonesia. Dan menjadi alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan,” kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Sebagai instrumen investasi, SBR memiliki karakteristik tidak dapat diperjualbelikan. Tetapi bisa dicairkan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo (early redemption).
“Tingkat risiko gagal bayar bisa dibilang tidak ada, karena pembayaran kupon dan pokoknya dianggarkan di APBN setiap tahun. SBR sendiri memiliki jenis kupon yang mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor),” ujar Deni.
Jenis kupon mengambang artinya, ketika Bank Indonesia menaikkan suku bunga dan suku bunga pasar naik, maka suku bunga SBR akan naik juga. Sebaliknya, jika BI menurunkan tingkat bunga, tingkat bunga pasar biasanya turun, tetapi SBR tetap pada tingkat bunga minimal yang ditetapkan.
“Tingkat kupon SBR tenor dua tahun ditetap sebesar 6,45 persen untuk tenor dua tahun. Sedangkan untuk tenor empat tahun tingkat kuponnya sebesar 6,60 persen per tahun yang dibayarkan tiap bulan,” ujar Deni.
Masa penawaran mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Minimal pemesanan satu juta atau kelipatannya. Tenor dua tahun maksimum pemesanan sebesar Rp5 miliar, dan tenor empat tahun maksimum Rp10 miliar.
“Pemerintah menargetkan mendapatkan 15 triliun dari penawaran SBR013 ini. Tapi jika permintaannya tinggi, pemerintah memberikan ruang hingga 20 triliun rupiah,” kata Deni lagi.
Dana yang terkumpul dari penawaran SBR ink, tambahnya, akan digunakan untuk mendukung pembiayaan APBN. Termasuk, untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan (kiri) dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/6/2024) mengenai penerbitan Surat Utang Negara Saving Bond Ritel (SBR).