goodmoneyID – Ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan investigasi lapangan pada lokasi kebakaran tangki Pertamina di Balongan Kabupaten Indramayu serta permintaan keterangan kepada pihak PT Pertamina RU VI dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada 7-9 April 2021.
Ombudsman RI menemukan beberapa hal di antaranya, adanya keluhan masyarakat yang tidak direspons oleh Pertamina dan tidak ada informasi yang terbuka mengenai kondisi kilang Pertamina Balongan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran Ombudsman, sebelum peristiwa terbakarnya tangki pada Minggu 28 Maret 2021, warga sekitar Lokasi di Balongan sudah mencium bau yang menyengat dari kilang Pertamina.
“Namun keluhan warga tidak digubris oleh Pertamina sehingga warga menjadi emosi dan terjadi aksi lempar ke Kantor Pertamina. Namun tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan,” terangnya pada Konferensi Pers Daring di Kantor Ombudsman RI, Rabu (14/4/2021).
Selain itu, Ombudsman menemukan belum adanya mekanisme mitigasi bencana karena gagal teknologi yang dikoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.
Data menyebutkan, peristiwa kebakaran dan meledaknya tangki Pertamina Balongan ini berdampak terhadap setidaknya 2.788 rumah warga sekitar dan telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah. Jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa yang terdiri dari 353 kepala keluarga. Sedangkan terkait penyebab terjadinya insiden kebakaran empat buah tangki Pertamina, sampai saat ini masih dalam proses investigasi baik dari internal maupun pihak
eksternal independen serta Bareskrim Polri.
“Terkait dampak terhadap pasokan bahan bakar minyak (BBM), berdasarkan penelusuran Ombudsman, insiden kebakaran ini tidak mempengaruhi pasokan BBM. Dari total 71 tangki, yang terbakar sebanyak empat tangki dengan kapasitas 7% dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan,” imbuh Hery.
Upaya penanggulangan yang telah dilakukan di antaranya, Bupati Indramayu menerbitkan surat keputusan (SK) Tanggap Darurat Terkait Gagal Teknologi dan SK Pos Komando Gagal
Teknologi.
Dalam SK tersebut BPBD Indramayu mendapat tugas sebagai koordinator pengungsian, sedangkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu bertugas mendata rumah warga yang rusak, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu membantu BPBD, sedangkan Pertamina membantu bidang logistik.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Ombudsman memberikan saran kepada PT. Pertamina dan PT KPI yakni untuk segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran empat tangki Pertamina Balongan dan menyampaikannya secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kedepan.
“Hal ini perlu melibatkan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” ujar Hery.
Selanjutnya, Ombudsman memberikan saran agar PT Pertamina dan PT KPI segera mengkoordinasikan rencana kontigensi kepada BNPB/ BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal.
“PT Pertamina bersama BPBD agar memberikan sosialisasi, edukasi dan pelatihan kepada warga sekitar, terkait adanya potensi bencana akibat gagal teknologi untuk meminimalisir korban jiwa. Kemudian perlu meningkatkan early wearning system di sekitar lingkungan kilang minyak Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat sekitar,” terang Hery.
Perihal mekanisme ganti rugi atas bangunan yang rusak, agar dilaksanakan dengan proses yang valid, cepat, tepat, partisipatif dan adil. Di samping memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan dan meninggal dunia.
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Ombudsman memberikan saran untuk
segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina untuk memberikan ganti rugi. Selanjutnya, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan PT Pertamina dan PT KPI untuk meningkatkan mitigasi bencana akibat gagal teknologi maupun bencana alam di lingkungan sekitar kilang minyak Pertamina.
Pemkab Indramayu bersama dengan PT Pertamina dan PT KPI agar menetapkan zona aman bagi warga atau penduduk dalam setiap risiko terulangnya kejadian terbakarnya kilang minyak Pertamina Balongan Indramayu. Mengingat sebelumnya telah terjadi dua kali kebakaran di lingkungan Kilang Pertamina Balongan pada Oktober 2007 dan Januari 2019.
“Ombudsman RI terus mengawasi PT Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu. Kami minta proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum,” pungkas Hery Susanto