Transaksi Penerimaan Negara Melalui Fintech & Ecommerce Tembus Rp 1.2 Triliun

Loading

goodmoneyID – Sejak tahun 2019 Fintech dan E-Commerce telah menjadi alat pendukung Digitalisasi Modul Penerimaan Negara, dimana Penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh e-commerce, retailer, dan fintech.

Saat ini Tokopedia dan Bukalapak menjadi salah satu e-commerce yang ditunjuk sebagai lembaga persepsi.

Melalui modul ini, pelanggan Bukalapak dan Tokopedia dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran.

Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Andin Hadiyanto mengatakan, Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

“Pada tahun 2020 ini sampai dengan 11 Desember kita telah memproses setoran dan pajak sebanyak 76 juta transaksi dengan nominal Rp1.600 triliun. Termasuk tentunya transkasi penerimaan negara melalui fintech dan e-comerce sebanyak 300.000-an transaksi dengan nominal Rp1,2 triliun,” ujar Andin, saat webinar Fintech Talk dengan topik ‘Peran Fintech dan E-Commerce dalam Mendukung Digitalisasi Modul Penerimaan Negara’, Selasa (15/12).

Transaksi tersebut adalah transaksi melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) generasi ke-3 yang diluncurkan pada Agustus 2019 lalu. Saat ini, mitra MPN-G3 ada sebanyak 89 agen penerimaan yang terdiri dari 84 bank persepsi, satu pos persepsi, dan 4 lembaga persespi lainya dimana tiga diantarnya finetch dan e-commerce.

Andin mengungkapkan 90% transaksi penerimaan negara saat ini, baik pajak, PNBP maupun bea dan cukai dilakukan melalui MPN. Di tahun 2019 lalu, MPN telah memproses 95 juta transaksi baik transaksi dalam negeri maupun dalam US Dollar.

Karaniya Dharmasaputra, Sekretaris-Jenderal AFTECH, President Director OVO dan CEO &
Co-Founder Bareksa, menjelaskan bahwa perluasan saluran penerimaan negara melalui
Lembaga seperti e-commerce dan fintech dapat mendorong pembayaran pajak yang mudah dan dapat dijangkau oleh semua kalangan.

“Fintech melalui inovasi dan teknologi layanan keuangan menawarkan ragam solusi yang sangat berpotensi untuk mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas bagi revenue collection pemerintah atau penerimaan negara. AFTECH mendukung program Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam digitalisasi modul penerimaan negara. Salah satunya dengan menciptakan fasilitas yang dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran,” terang Karaniya.

Rachmat Kaimuddin, CEO PT Bukalapak.com mengatakan pandemi Covid-19 masih memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

“Sebagai salah satu misi kami untuk ingin meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, kami melihat pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya memiliki peran penting untuk menyokong pembangunan dan perekonomian negara.

Diresmikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Agustus 2019, MPN-G3 mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN-G2.

Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3) merupakan penyempurnaan dari MPN-G2 yang dibangun pemerintah dalam rangka mengelola penerimaan negara agar jauh lebih akurat, tepat waktu, dan juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.

Sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah sistem yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan penerimaan negara, khususnya yang diterima melalui collecting agent (bank/pos/persepsi) yang juga akan terhubung dengan Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN).

Sistem ini mengkonsolidasi tiga sistem penerimaan di lingkungan Kementerian Keuangan RI, yakni Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Direktorat Jenderal Anggaran/ Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.