Trump Siap Investigasi Aturan Pajak Digital Indonesia

Loading

goodmoneyID – Mulia 1 Juli 2020 pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak digital sebesar PPN 10% pada layanan digital seperti Netflix, Spotify, Apple Music, dan juga game-game online.

Namun Selasa (2/6), Donald Trump mengatakan pemerintah Amerika Serikat (AS) bakal melancarkan investigasi ke negara-negara yang punya digital tax seperti, Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.

Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan belum mau berkomentar terkait rencana tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu menyampaikan Kementerian Keuangan belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan masalah ini.

“Belum bisa kami rilis statementnya karena ini masalah yang cukup strategis,” tegas Febrio dalam virtual media briefing BKF, Kamis (4/6/2020).

Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan investigasi ini dilakukan karena Trump khawatir banyaknya mitra dagang Negeri Paman Sam yang mengadopsi skema pajak yang tidak adil pada perusahaannya. Secara secarak perusahaan teknologi raksasa seperti Apple, Netflix, Facebook dll, itu semua headquarters-nya di Amerika Serikat.

“Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu,” ujar Robert mengutip Reuters, Jumat (5/6).

Belakangan ini para politisi baik dari Partai Demokrat maupun Republik, termasuk juga tech giants/ teknologi raksasi seperti Amazon, Facebook, dan Google telah menyampaikan concernya, bahwa kebijakan pajak digital secara tidak adil menargetkan pada perusahaan perusahaan bersar di Amerika.

Selain itu Pihak AS juga beragumen jika mau memungut pajak digital, sebaiknya diputuskan bersama sama secara multirateral, tidak secara sepihak.

Yang di khawatirkan, jika atruan ini dianggap pemerintah AS diskriminatif, bisa jasa AS membalas dengan memberlakukan tarif yang tinggi untuk barang impor Indonesia yang masuk ke Amerika.