Goodmoney – Pemilik Bank Bali, Rudy Ramli menunjuk Prof. Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Hukum dan Pengacara Ihza sebagai konsultan hukum dalam menangani kasus Bank Bali.
Hal ini ditempuh guna menuntut keadilan dalam proses pengambil alihan PT Bank Bali Tbk. yang telah dimerger menjadi PT Bank Permata Tbk. Rudy berharap dengan ditunjuknya Yusril sebagai konsultan hukum, proses menuntut keadilan semakin terang.
Keberanian Rudy menggugat kasus Bank Bali, karena adanya beberapa dokumen yang mengindikasikan kecurangan.
“Kami sudah memiliki beberapa dokumen Rencana Jahat SCB mengambil alih Bank Bali, diantaranya, dengan nama proyek Fork.
Rudi menambahkan jika didalam dokumen yang ditunjukkan, jelas sekali, skenario SCB agar bisa mendapatkan PT Bank Bali Tbk. Selain itu, ada dokumen lain berupa surat yang berisi permintaan SCB kepada BPPN dan BI terkait pengambil alihan Bank Bali.
Sebelumnya Rudy telah menyampaikan kejanggalan pengambil alihan saham PT Bank Bali Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan, KPK, serta BPK.