YLKI Sarankan Aplikator Ojol Hilangkan Potongan Pada Driver

Loading

goodmoneyID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengatakan pengemudi Ojek Online (Ojol) disaat seperti ini perlu perhatian khusus. Apalagi di tambah dengan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Pergub Jakarta No. 33/2020, yang berlangsung selama 14 hari kedepan. Selama pelaksanaan PSBB angkutan roda dua  berbasis aplikasi  ini hanya diizinkan untuk mengangkut barang (Pasal 18 ayat 6), artinya ojol dilarang mengangkut penumpang.

“Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus abadi, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4).

karena itu, YLKI menekankan bahwa nasib driver harus mendapat perhatian serius baik dari managemen aplikator atau bahkan dari konsumennya.

YLKI menyarankan selama pelaksanaan PSBB, aplikator dapat menghilangkan potongan pada driver untuk sementara waktu atau potongan maksimal hanya lima persen saja, tidak seperti biasanya yakni 20 persen. Serta Cicilan Helm dan Jaket driver alangkah baiknya juga ditangguhkan terlebih dahulu.

Selain itu, YLKI meminta agar aplikator membantu dan memfasilitasi tagihan/cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan/cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu/ditangguhkan. Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol.

YLKI juga mengajak konsumen Ojol agar selalu memberikan tips pada driver ojol. Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen.

“Bahkan tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Karena selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon),” tutup Tulus.