13 Perusahaan Fintech Kantongi Izin OJK

Loading

goodmoneyID – Industri fintech  peer to peer lending terus berbenah untuk semakin dipercaya oleh konsumen. Setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian dari perusahaan fintech tersebut mengurus perizinan.

Per 30 September 2019, terdapat 13 perusahaan fintech yang telah mendapatkan izin dari otoritas jasa keuangan tersebut. Bukan hal ringan untuk mendapatkan izin dari OJK. Ada 26 item checklist yang harus dipenuhi antara lain bersertifikasi ISO 27001 dan mendukung literasi serta inklusi keuangan.

Seperti diketahui, ISO 27001 merupakan suatu standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen kemanan informasi atau lebih dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS). Dengan diraihnya sertifikasi ini, berarti ada acuan yang bisa diklaim bahwa perusahaan yang mendapatkannya telah memenuhi aturan internasional terkait keamanan informasi.

Sementara, untuk dukungan literasi dan inklusi keuangan, diwujudkan dalam bentuk sosialisasi dan/atau edukasi terkait Fintech Lending dan diselenggarakan paling sedikit 12 kali di 12 kota atau daerah yang berbeda, dimana paling sedikit 6 diantaranya dilaksanakan di 6 Provinsi yang berbeda di Luar Pulau Jawa.