goodmoneyID – Tingginya permintaan masyarakat terhadap pinjaman dari lembaga keuangan menjadi salah satu menjamurnya fintech peer to peer lending. Bahkan, fintech yang tanpa izin resmi alias ilegal pun banyak yang berani beroperasi.
Untuk mencegah potensi kerugian masyarakat, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menindak 133 entitas fintech peer to peer lending illegal. Ketua SWI Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk meminjam hanya pada fintech Peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK atau yang resmi.
“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat akibat ulah fintech peer to peer lending ilegal ini. Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” ujar Tongam.
Dengan ditemukannya 133 entitas fintech ilegal tersebut, secara akumulasi pada tahun ini SWI telah menindak sebanyak 1.073 entitas. Bahkan, sejak 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, SWI saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.
“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.
Beberapa fintech ilegal yang ditindak antara lain platform Bandar Pinjaman, boxbox, cash way, dan cepat meminjam. Daftar lengkap 133 fintech ilegal yang baru saja ditindak dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id.