goodmoneyID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut tahun ini pemerintah masih akan terus mengucurkan insentif fiskal untuk program perumahan melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dalam mendukung pembiayaan perumahan layak huni dengan harga terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Adapun insentif fiskal di sektor properti berupa pembebasan pajak dan perumahan subsidi.
Wamenkeu mengungkap bahwa insentif ini diberikan guna memberikan dampak yang luas kepada perekonomian Indonesia. Ia menyebut bahwa sektor properti mempunyai multiplier effect untuk 170 industri lainnya sehingga turut mendorong ekonomi nasional.
“Sektor real estate atau properti punya multiplier effect, kalau kita bilang ini sebagai lokomotifnya sektor pembangunan, Karena itu sektor ini sangat penting, khusus properti rata rata importnya kecil, semua bisa kita bangun di dalam negeri, hanya yang nilainya mahal mungkin itu baru import, tapi ini kecil sekali,” ujar Suahasil saat Market Outlook Ekonomi 2020 Bank BTN di Hotel Fairmont, Jakarta, (3/2).
Suahasil mengatakan insentif yang diberikan meliputi, pertama untuk ekonomi bawah bentuknya pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi rumah sederhana. Kedua pembebasan pajak bagi korban bencana. Ketiga pembebasan PPN juga diberikan pada pemilik rusun yang nilai rumahnya di bawah Rp 250 juta. Terakhir, pembebasan PPN untuk peralihan tanah dan bangunan.
Untuk sektor barang mewah, insentif berupa tarif PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dan PPh (Pajak Penghasilan) bagi properti mewah yang nilainya Rp 30 miliar ke atas. Tarif PPh disesuaikan dengan Pasal 22 dimana rumah mewah yang tadinya 5 persen menjadi 1 persen.
“Insentif simplifikasi jual tanah atau bangunan ini permintaan developer, itu semua insentif fiskal yang bisa diambil untuk berbagai macam level,” ujarnya.
Pemerintah juga telah mengucurkan subsidi untuk sektor perumahan pada 2020, dengan alokasi dana mencapai Rp 18,67 triliun. Rinciannya, dana bergulir FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar Rp 9 triliun, SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) sebesar Rp 600 miliar, subsidi kredit selisih bunga (SSB) sebesar Rp 3,87 triliun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Sarana Multigriya Finansial atau SMF (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun.
Yang terbaru, dikatakan Suahasil adalah penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% dari yang saat ini sebesar 25%. Insentif ini nantinya akan masuk dalam UU Omnibus Law Perpajakan yang direncanakan draft UU akan disetor ke DPR pada pekan depan.