25 Mei, Pegawai Muda BUMN Mulai Masuk Kantor

Loading

goodmoneyID – Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Surat ini meminta direksi BUMN untuk menjalankan bersiap dan mengantisipasi “new normal” mulai 25 Mei nanti.

Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN  Alex Denni menyebutkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari komponen bangsa yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, wajib berperan serta bersama Pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi penanggulangan pandemik Covid-19, terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat.

“Sebagai langkah konkretnya, Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/”S-336” telah meminta kepada seluruh BUMN agar melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario The New Normal, terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah,” ujar Alex, dalam rilis BUMN, Minggu (17/5).

Kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya. Pekerja yang berusia 45 tahun ke bawah kembali bekerja di kantor sedangkan yang di atas masih melakukan work from home.

“Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi,” terlampir dalam timline rencana SE 336 phase 1.

Selain itu isi SE 336, menyebutkan setiap BUMN diminta untuk membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.

Kedua, menyusun Protokol Penanganan Covid-19, namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

Ketiga, menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor atau daerah.

Keempat, mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.

Kelima, melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

Lalu, terkait dengan lampiran S-366 dimana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk tetap masuk kerja. Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, atau kewenangan Pemerintah Daerah.