3 Arah Baru Pengembangan  Industri Keuangan Syariah

Loading

goodmoneyID – Dalam dua dekade terakhir, industri jasa keuangan syariah di Indonesia terus bertumbuh. Ini menandakan masyarakat semakin percaya dengan industri berlabel halal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen saat pembukaan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019, 15/10, di Yogyakarta mengatakan, ke depannya, industri perlu terus melalukan terobosan agar tumbuh lebih cepat dan stabil.

FREKS 2019 kali ini mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Keuangan Syariah Melalui Inovasi dan Sinergi Menuju Responsible Finance and Investment (RFI) dalam rangka Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”. Tema tersebut mengandung makna dan harapan agar Industri Keuangan Syariah dapat mengimplementasikan RFI sehingga mampu berdaya saing dan bersinergi dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Perkembangan industri jasa keuangan yang cepat dan dinamis, telah membuka peluang inovasi bagi industri keuangan syariah untuk lebih fokus pada nilai-nilai yang terkandung pada konsep RFI tersebut. Salah satu contoh adalah dengan menggali potensi khazanah syariat Islam terkait dana sosial wakaf, zakat dan sedekah, dalam rangka memadukan dengan pengembangan produk dan jasa keuangan syariah,” kata Hoesen, dalam keterangan rilisnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ada 3 hal yang perlu dilakukan sebagai arah pengembangan industri keuangan syariah Indonesia. Pertama, penguatan lembaga keuangan syariah, antara lain melalui peningkatan modal usaha dan SDM, penguatan informasi, variasi produk, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

Kedua, menciptakan demand keuangan syariah yang sustainable melalui peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap industri keuangan syariah, yang saat ini dirasakan masih kurang.

Ketiga, membentuk ekosistem keuangan syariah, melalui sinergi dan kolaborasi di antara pelaku jasa keuangan syariah di berbagai sektor, dengan pelaku industri halal di sektor riil.

Per Juli 2019, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) telah mencapai Rp1.359 triliun dan telah berkontribusi sebesar 8,71% dari total aset industri keuangan nasional.

Sektor perbankan yang lebih awal berkembang kini memiliki 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 UUS dan 165 BPRS. Untuk sektor pasar modal syariah, per 20 September 2019, jumlah saham syariah mencapai 425 saham, jumlah outstanding Sukuk korporasi dan sukuk negara telah mencapai 211 sukuk dengan nilai Rp737,49 triliun Selain itu,  terdapat 266 Reksa Dana Syariah.

Adapun untuk Industri Keuangan Non Bank, per Juli 2019 terdapat 200 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip syariah baik berbentuk full fledge maupun unit usaha syariah baik itu perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, modal ventura syariah, penjaminan syariah, pergadaian syariah, lembaga mikro syariah maupun finansial teknologi syariah.