3 Masalah Utama Orang Gampang Terjerat Pinjol Ilegal

Loading

goodmoneyID – Perkembangan teknologi telah merubah peradaban manusia, termasuk di indsutri jasa keuangan. Dimana kini muncul platform teknologi finansial, atau disebut fintech.

Namu fintech seperti pedang bermata dua, disatu sisi memudahkan masyarakat dalam meminjam dana, serta memercepat inklusi keuangan, namun di sisi lain fintech memakan korban, dengan cara mengambil data pribadinya, hingga diteror akibatnya hidup menjadi tidak nyaman.

Selain gampang diakses, mudah, dan dananya cepat cair. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan ada 3 masalah utama penyebab seseorang gampang terjerat Pinjol Ilegal, yakni sebagai berikut.

Pertama, Tidak Mengeceknya Terlebih Dahulu

Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Anda bisa cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

“Mereka langsung memberi akses pada aplikasi pinjol ini, tanpa mengecek terlebih dahulu. kasih lima menit lah daftarnya ini pinjol ilegal gak, padahal bisa dilihat di laman ojk dan kontak centernya,” terang Tongam.

Kedua, Mengizinkan Akses Kontak dan Data Pribadi

masyarakat yang akses di pinjol selalu mengijinkan kontak dan data di hpnya untuk bisa diakses secara bebas, akibatnya ini menjadi ajang penjualan data ilegal.

“Makanya kita kadang mendapat sms atau wa yang meneror kita, padahal kita tidak merasa meminjam, itu karena data kita ada di kontak si peminjm,” ungkap Tongam.

Ketiga, Gali Lobang Tutup Lobang

Paling utama dan paling banyak kata Tongam, masalahanya orang terjerat pinjol ilegal adalah gali lobang tutup lobang, atau meminjam dana untuk menutup pinjaman lama.

“Ini yang jadi masalah, satu kasus di Semarang ada guru honorer yang di dia itu pinjam di  114 platfrom pinjaman online, iya dia gali lobang tutup lobang,” ujar Tongam.

Lanjut Tongam, seharusnya pada pinjaman ke tiga itu dia stop. “Ini menurut kami perlu etika bagi masyarakat saat meminjam , jangan meminjam untuk menutup utang lama. Ini akan menjadi besar,” imbuhnya.

Jika sudah terlanjur terjerat oleh Pinjol Ilegal, lantas bagaimana? Begini tipsnya dari OJK:

– Blokir semua aplikasinya

– Laporkan ke Bareskrim

– Tingkatkan Edukasi soal fintech

– Perlunya kelengkapan undang undang soal fintech

“Saat ini fintech ilegal ini bukan merupakan tindak pidana, karena uu belum mengatakan ini adalah tindak pidana. Kalau kita lihat UU perbankan, asuransi itu ada, tapi fintech ini perlu kita benahi infrastrukturnya dan UU nya sehingga bisa menguatkan kita untuk memberantas,” tutup Tongam.