OJK: Ada Aksi Intimidasi Hingga Teror Yang Diterima Nasabah

Loading

goodmoneyID – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, pihaknya telah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia pun membeberkan bahwa ada aksi intimidasi hingga meneror yang diterima nasabah atau peminjam jika terlambat membayar dari aplikasi atau situs pinjol ilegal itu.

“Kalau sudah terlambat bayar ada penunggakan yang tak beretika, teror, intimidasi, pelecehan. Lalu ada juga pinjam satu juta yang ditransfer hanya Rp600 ribu, bunganya 0,5% menjadi 2% per hari, jangka waktu yang dijanjikan 90 hari cuma 7 hari,” ujar Tongam dalam webinar, Senin (21/6).

Dia menjelaskan, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Seperti fintech atau situs pinjol itu tidak terdaftar di OJK. Lalu mudah mendapatkan pinjaman dengan hanya menyertakan foto KTP dan mengisi data diri. Terlebih, hal yang berbahaya lainnya ialah pinjol ilegal itu akan memaksa mengakses data atau kontak nasabahnya.

Tongam mengatakan, akses tersebut nantinya akan digunakan oleh oknum dari pinjol ilegal untuk mengancam nasabahnya atau meneror agar segera membayar tagihan mereka.

“Mereka (pinjol ilegal) selalu meminta data dan kontak di handphone agar diakses. Kekuatan pinjol ilegal di data selular itu,” jelas Tongam.

Pihaknya pun mengaku, meski sudah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun tetap saja akan lahir lagi situs atau website dengan modus yang sama. Tongam mengatakan, OJK berupaya memberantas praktik ilegal itu dengan menggandeng aparat hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

“Kami sudah memblokir 3.193 situ pinjol ilegal. Kami juga blokir situs web aplikasinya dan kami sampaikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana supaya dilakukan penegakan hukum,” terangnya.

“Saat ini kami juga lakukan cyber patroli dengan Kominfo. Tapi apakah mereka (pinjol ilegal) berhenti? Tidak. Kami blokir hari ini, besok dia ganti baru, ganti nama ” tandasnya.