4 Poin Penting UU Cipta Kerja Terkait UMKM

Loading

goodmoneyID – Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia, dalam diskusinya kemarin soal UU Cipta Kerja, menyebutkan bukan hanya pengusaha besar yang diperhatikan dalam investasi, namun UMKM juga.Kata Bahlil, dengan UU Cipta Kerja ini memungkinkan UMKM dapat investasi lebih gampang.

“UU ini tidak hanya mengakomodasi investasi industri besar, BKPM dapat perintah jangan hanya urus investasi besar besar dalam dan luar negeri, namun urus investasi UMKM juga,” ujar Bahlil, dalam diskusi UU Cipta Kerja Rabu, (7/10).

Selain itu, Bahlil menyebut lewat UU Cipta Kerja ini ijin UMKM bakal lebih mudah dibanding dengan PT besar.

“Keliru bila ada yang bilang ini untuk pengusaha besar saja , buka hal 782, ini implementasi dalam demokrasi ekonomi yang tercermin dalam pasal 33 turunan sila 4 Pancasila. Sebab di pasal itu UMKM  diberi ruang lebih luas,” imbuh Bahlil.

Ruang tersebut antara lain, pertama tidak seperti PT besar, mengurus ijin tidak sampai 3 jam sudah bisa selesai, kedua, dengan UMKM negara hadir untuk membuka ruang penguatan pasar, ketiga soal pembiayaan, keempat negara hadir dengan menggandeng investor besar bersama UMKM.

“Empat hal ini sebelumnya tidak ada. Jadi kalau ada stigma seolah olah untuk pengusaha besar saja, itu tidak benar. jangan buat isu dan informasi yang buat orang susah,” terang Bahlil.

Bahlil menambahkan, bahwa setelah UU Cipta Kerja beres, sudah ada 153 perusahaan yang siap masuk untuk investasi, dengan jumlah itu pria asal tanah Papua itu mengharap ada resapan tenaga kerja yang lebih banyak.

“Dengan itu investasi 2021 akan lebih baik dari 2020,” imbuhnya.

Saat ini akibat pandemi BKPM merevisi target Investasi di tahun 2020, yang sebelumnya ditargetkan Rp 866 T, rupanya turun menjadi Rp817 T, kini serapannya sudah mencapai 49%, diprediksi pada kuartal III target tersebut bakal tercapai 100%.