44% Orang di Kota Besar Masih Menganggur

Loading

goodmoneyID – Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) melihat bahwa hingga kini Indonesia masih menghadapi masalah ketenagakerjaan yang mendasar yaitu penciptaan lapangan kerja. Hal ini berdasarkan penelitiannya “Kerja Layak Metropolitan dan Balada Ojek Daring”.

Meski tingkat pengangguran terbuka Indonesia kian rendah dan terus menurun dalam sepuluh tahun terakhir, dari kisaran 7 persen menjadi kini di kisaran 5 persen, tetapi di kota-kota besar angka pengangguran masih banyak yakni sekitar 44 persen dari angka nasional, dan pekerja paruh waktu masih lebih dominan.

Berdasarkan riset IDEAS, 20 daerah aglomerasi di seluruh Indonesia, dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) hingga Mamminasata (Makassar, Takalar, Gowa, Maros), permasalahan ketenagakerjaan justru lebih serius terjadi di perkotaan, khususnya daerah metropolitan.

Peneliti IDEAS, Askar Muhammad menyebutkan kantong pengangguran nasional terbesar terpusat di Jabodetabek, yakni berturut, Kab Bogor, Kab.Tangerang, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi.

“Jumlah pengangguran di 20 daerah aglomerasi (pusat industri) mencapai 3,4 juta orang, atau sekitar 44 persen dari angka nasional, dengan yang terbesar adalah pengangguran di Jabodetabek yang mencapai 1,3 juta orang. Kantong pengangguran nasional terbesar terkonsentrasi di Jabodetabek yaitu berturut-turut Kab. Bogor, Kab. Tangerang, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi,” ujar Askar dalam rilisnya, di kantor IDEAS, Tangerang Selatan, 17/03).

Lanjut Askar, di kota-kota besar terjadi fenomena aneh berupa terbaliknya Huku Okun. Hukum Okun menyebutkan bahwa seiring perekonomian tumbuh, tingkat pengangguran akan turun.

Namun, di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Gerbangkertosusila, justru yang terjadi sebaliknya. Terlihat bahwa seiring tumbuhnya perekonomian, justru tingkat pengangguran semakin menjadi-jadi.

Nyatanya, data BPS menunjukkan bahwa semakin banyak tenaga kerja di DKI Jakarta yang bekerja di sektor informal. Paling tidak, ini menunjukkan bahwa kemampuan sektor formal di kota-kota besar untuk menyerap tenaga kerja mengalami penurunan.

“Pertumbuhan sektor formal yang cenderung melambat. Sepanjang 2015-2018, pertumbuhan sektor formal hanya tumbuh 0,91%. data BPS menunjukkan bahwa semakin banyak tenaga kerja di DKI Jakarta yang bekerja di sektor informal. Sektor formal DKI Jakarta mengerut 3,41% sepanjang 2015-2018, berkebalikan dengan data nasional. Paling tidak, ini menunjukkan bahwa kemampuan sektor formal di kota-kota besar untuk menyerap tenaga kerja mengalami penurunan,” ujar Askar.

Dari sekian banyak permasalahan kerja layak (Decent Work) yang ada, tingkat upah yang minim dan jaminan ketenagakerjaan menjadi dua isu utama. Pada 2019, hanya 56,7 persen buruh yang memiliki upah diatas UMP. Dengan tingkat upah di batas tingkat subsisten, agenda kerja layak masih amat jauh dari harapan.  Hanya 16,58 persen buruh, karyawan, dan pegawai di kota-kota besar yang memiliki jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.  Artinya mayoritas pekerja kita sangat rentan jatuh miskin ketika terjadi guncangan seperti sakit atau kecelakaan kerja.

IDEAS menilai bahwa masalah ketenagakerjaan perkotaan tidak hanya pengangguran, namun juga pekerja tidak penuh dan pekerja dengan waktu kerja yang berlebihan. Sebagai misal, pada 2019 Kab. Bogor memiliki 269 ribu orang pengangguran. Di saat yang sama, Kab. Bogor memiliki 852 ribu orang yang bekerja kurang dari 40 jam per pekan, hampir tiga kali lipat dari jumlah pengangguran. Besarnya pekerja tidak penuh ini mengindikasikan rendahnya kualitas pekerjaan. Lebih jauh, di waktu yang sama Kab. Bogor juga memiliki 540 ribu orang yang bekerja lebih dari 54 jam per pekan.

”Pola umum yang terbentuk di Jabodetabek adalah besarnya pekerja yang bekerja di atas 54 jam per pekan. Hal ini menunjukkan besarnya pekerja yang dipaksa bekerja jauh melampaui batas kemanusiaan untuk memperoleh pendapatan yang cukup. Pola umum kedua adalah jaminan sosial untuk pekerja selaras dengan persentase buruh dengan upah diatas UMP dan UMK. Diduga kuat, perusahaan yang mampu memenuhi upah minimum, juga mampu memberi jaminan sosial bagi pekerjanya.” pungkas Askar.