6 Arah Kebijakan OJK Hadapi Potensi Resesi 2023

Loading

goodmoneyID – Perlambatan outlook pertumbuhan ekonomi ke depan menjadi tidak terhindarkan sebagaimana diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional. Akselarasi laju pengetatan likuiditas dn kenaikan tingkat suku bunga berpotensi menekan sektor jasa keuangan dari berbagai sumber vulnerabilitas seperti liquidity mismatch, fluktuasi asset prices, dan naiknya debt level yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.

Kebijakan yang kolaboratif, tepat dan terukur akan menentukan prospek terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan ke depan. Sebagai strategi untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap mempertahankan momentum pemulihan ekonomi, OJK mengambil langkah-langkah proaktif sebagai berikut:

  1. Menyikapi akan berakhirnya kebijakan stimulus terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023 dan berdasarkan analisis yang dilakukan masih dijumpai dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect), maka OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024, sebagai berikut:
    – Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
    – Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum;
    – Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
  2. Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
  3. Sementara itu, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai dengan Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
  4. Dalam rangka memberi ruang transisi pemulihan bagi korporasi untuk mempertahankan kinerjanya, OJK telah menerbitkan kebijakan relaksasi bagi pelaku pasar modal dengan memberikan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham (refloat) akibat pelaksanaan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) dari maksimal 2 tahun menjadi dapat diperpanjang 1 kali selama 2 tahun untuk mengatasi kesulitan pengalihan kembali saham yang diakibatkan kondisi pandemi serta menjaga ketersebaran pemegang saham publik.
  5. Sebagai upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, beberapa kebijakan terkait menjaga volatilitas pasar masih tetap dipertahankan baik dari aspek harga maupun likuiditas.
  6. OJK memperkuat ketahanan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) dengan:
  • Meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan antara lain dengan memperhatikan kebijakan pembagian deviden, serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai guna bersiap menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan, risiko nilai tukar dan risiko likuiditas. Sementara itu, terkait dengan risiko kredit, LJK juga diharapkan untuk memberikan perhatian khusus terhadap sektor-sektor yang dukungan kebijakan relaksasinya akan berakhir pada akhir Maret 2023.
  • Meminta LJK agar melakukan uji ketahanan secara berkala untuk memitigasi risiko yang muncul akibat potensi pemburukan ekonomi yang dinilai pada saat ini kemungkinannnya masih cukup besar sebagai akibat dari kontraksi perekonomian global.