7 Bocoran Aturan Baru OJK Tentang Layanan Fintech P2P Lending

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru baru ini mengabarkan akan segera memperbarui aturan untuk industri fintech peer to peer lending. Bahkan, kini regulator telah merilis permintaan tanggapan atas rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Aturan baru ini bakal menyempurnakan aturan yang sudah ada yakni POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Dalam rangka penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum,” ujar OJK seperti dikutip dari situs resmi OJK, Senin (16/11).

Terdapat beberapa hal signifikan dalam aturan yang tengah digodok oleh OJK.

Pertama, pada rancangan baru, regulator menaikkan modal inti yang harus disetor penyelenggara ketika mengajukan perizinan dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar.

Kedua, OJK ingin fintech P2P lending semakin serius menjalankan bisnis. Terlihat dalam rancangan aturan baru, regulator menginginkan ada tiga orang direksi dan tiga orang komisaris. Padahal dalam aturan sebelumnya minimal cuma satu orang baik untuk mengisi posisi direksi maupun komisaris.

Ketiga, Bagi platform yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah, maka wajib memiliki paling sedikit satu orang dewan pengawas syariah. Dalam beleid sebelumnya, hal ini belum diatur.

Keempat, regulator menginginkan agar P2P lending berupaya menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 40% secara bertahap selama tiga tahun pertama. Tahapannya 15% pada tahun pertama, 30% tahun kedua, dan minimal 40% di tahun ketiga.

Kelima, jumlah pendanaan di luar Jawa harus ditingkatkan, lantaran dalam rancangan aturan baru minimal 25% dalam tiga tahun secara bertahap. Rinciannya, 15% pada tahun pertama, 20% pada tahun kedua, dan minimal 25% pendanaan ke luar Jawa pada tahun ketiga.

Pada aturan sebelumnya, kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan pendanaan ke luar Jawa belum diatur.

Keenam, OJK juga mempertegas agar industri meningkatkan perlindungan data pribadi pengguna.

OJK akan meningkatkan mitigasi risiko yang ada di fintech P2P lending mencakup risiko operasional, reputasi, hukum, fraud, dan risiko lainnya yang berdasarkan model bisnis penyelenggara.

Ketujuh, Regualtor juga mengatur terkait kerja sama pertukaran data.

Memang, OJK memperbolehkan terjadinya pertukaran data dengan penyelenggara pendukung teknologi lainnya guna meningkatkan kualitas industri. Namun hal itu harus mendapatkan restu terlebih dahulu dari OJK.