Jual Beli Motor & Mobil Bekas Yang Kena PPN Cuma Berlaku di Showroom, Perorangan Bebas

Loading

goodmoneyID – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Hal ini berlaku per 1 April 2022 seiring dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual ini hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau showroom yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Sementara apabila jual beli dilakukan oleh bukan PKP atau melalui perorangan tidak perlu memungut PPN.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” tutup Neilmadrin.