Pemerintah Lanjutkan Dukungan Pinjaman untuk Pelaku UMKM dan Koperasi, Begini Ketentuannya

Loading

goodmoneyID – Sejalan dengan dilanjutkannya program PEN dan akselerasi pemulihan ekonomi di tahun 2022, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM dan korporasi pada tahun 2022. Hal ini untuk merespon pula permintaan dan antusiasme yang masih tinggi dari pihak-pihak terkait (stakeholders), baik penjamin, penerima jaminan, maupun terjamin, terhadap kelanjutan dukungan kebijakan penjaminan PEN dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan di tahun 2021.

Hingga akhir periode program, implementasi program penjaminan ini berhasil dimanfaatkan oleh 2.451.740 pelaku usaha UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi, dengan besaran kredit yang dijamin masing-masing sebesar Rp53,42 triliun dan Rp5.2 triliun. Program penjaminan pemerintah tersebut telah berakhir pada tanggal 30 November 2021 untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi.

Sebagai landasan hukum pemberian dukungan penjaminan kepada UMKM dan korporasi di tahun 2022, Kementerian Keuangan telah melakukan penyempurnaan ketentuan pada PMK 71/2020 dan PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi saat ini. Penyempurnaan tata kelola pemberian penjaminan ini ditetapkan melalui PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku UMKM dan PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku korporasi.

Pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan Pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan tersebut antara lain:

1. PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM

  1. Pada ketentuan baru tidak terdapat dukungan loss limit dari pemerintah kepada penjamin, sehingga penerima jaminan dan penjamin perlu mengatur skema mitigasi risiko;
  2. Diberikan pengaturan baru kriteria terjamin, yaitu tidak sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapatkan fasilitas penjaminan periode sebelumnya yang masih memiliki outstanding. Selain itu, terjamin hanya mendapatkan 1 fasilitas pinjaman yang dijamin;
  3. Penerima jaminan (perbankan) menanggung risiko pinjaman 30%, dimana sebelumnya hanya menanggung risiko 20%;
  4. Batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan, yaitu 30 November 2022.

2. PMK Nomor 27/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha Korporasi

  1. Pelaku usaha korporasi yang memenuhi salah satu kriteria, yaitu memiliki kekayaan bersih > Rp10 miliar atau memiliki omzet tahunan > Rp50 miliar, dan merupakan badan usaha selain BUMN. Sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi kriteria secara akumulasi kekayaan bersih > Rp10 miliar dan omzet tahunan > Rp50 miliar;
  2. Perubahan ketentuan regres dari sebelumnya diserahkan oleh penjamin kepada Pemerintah, berubah menjadi dilakukan oleh penjamin;
  3. Batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan, yaitu 16 Desember 2022.