goodmoneyID – Awalnya PT Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Februari 2020 lalu. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya perbedaan antara dokuman Informasi Tambahan yang disampaikan ke OJK dengan dokumen Informasi Tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.
Untuk mencegah kerugian investor yang mungkin timbul, OJK mewajibkan PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya melalui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai Penjamin Pelaksana Emisi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020. Hal ini dinyatakan OJK dalam rilis persnya, (25/2).
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, agar mengulang Masa Penawaran Umum.
Dalam melakukan Penawaran Umum ulang, informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020, kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK.
Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya Masa Panawaran Umum.