goodmoneyID – Beberapa hari lalu wacana pembukaan kembali bioskop pada tanggal 29 Juni sempat menggema, namun akhirnya dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk pakar di bidang kedokteran.
Para dokter dan pakar kesehatan Universitas Indonesia (UI), telah berdiskusi dan sepakat meminta Pemerintah DKI menunda pembukaan bioskop hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Lalu, sebenarnya mengapa bioskop akhirnya gagal kembali dibuka, apakah bioskop masih belum aman?
Durasi film minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup. Pasalnya, World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa penyebaran atau transmisi virus corona kemungkinan dapat terjadi melalui droplet, airborne, kontak langsung, kontak tidak langsung (fomite), fecal oral, darah, ibu ke anak, dan hewan ke manusia. WHO juga membenarkan bahwa virus corona bisa menular di dalam udara dengan ruangan tertutup dengan ventilasi yang sempit, termasuk bioskop.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Anis Karuniawati, mengatakan transmisi secara airborne (udara) adalah penyebaran mikro droplet melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh. Pada awalnya diketahui bahwa penyebaran virus dapat terjadi ketika dilakukan tindakan medis yang mengakibatkan terbentuknya aerosol (aerosol generating procedures).
“Virus Korona bisa ada pada aerosol selama 3-16 jam tergantung suhu, kelembaban dan kepadatan orang,” kata Anis dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (20/7).
Namun demikian beberapa data hasil penelitian membuktikan bahwa aerosol mengandung virus dapat terbentuk dari droplet yang mengalami penguapan ataupun ketika seseorang berbicara atau bernapas. Aerosol kemudian dihirup oleh seseorang yang peka dengan dosis infeksi yang sampai saat ini belum diketahui.
Penemuan ini didukung dengan adanya laporan beberapa klaster Covid-19 yang berhubungan dengan berkumpulnya sekelompok orang di dalam ruang tertutup. Misalnya, pada kegiatan paduan suara, restoran, dan fitness. Ruangan tertutup tersebut juga merupakan ruangan dengan ventilasi yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama.
Data yang juga harus dipertimbangkan adalah bahwa seseorang yang tampak sehat, tanpa keluhan tidak menjamin bebas dari Covid-19. Orang tanpa gejala inilah yang bisa menjadi sumber penularan di komunitas. Dan ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersirkulasi di dalam ruangan.
“Apabila ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala tapi mengandung virus Korona, maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya,” tukasnya.
Dekan FKUI Ari Fahrial Syam menambahkan, sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020, yang salah satunya mengatur izin operasional atau rencana dibukanya kembali gedung bioskop di Jakarta. Membuat beberapa pakar lintas bidang ilmu meminta Pemerintah DKI untuk menunda pembukaan bioskop. Pembukaan bisa dilakukan sampai dengan waktu yang belum dapat ditetapkan.
“Peningkatan kasus saat masa transisi PSBB selain karena adanya pelacakan kontak, tetapi juga ada faktor masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan, kami meminta membuka bioskop ditunda,” tutup Ari.