goodmoneyID – Divisi Pembinaan & Pemberdayaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia, Hendri Tanjung menyebutkan kegiatan wakaf boleh dilakukan oleh umat non muslim.
“Mazhab syafii itu membolehkan, ada di dalam kitab Fathul Wahab karangan Syeikh Zakaria Al Anshori, bahasanya non muslim itu tak terhalang dalam berwakaf,” ujar Hendri Tanjung, dalam acara kongkow with ManusyaBerkah (Manulife Syariah Berkah), Jumat (13/8).
Dalam agama apapun membolehkan wakaf, yang dilarang itu apabila wakaf karena di paksa. Pendapat itu, kata Hendri kemudian diadopsi kedalam UUD tahun 2004 dalam pasal 78, tentang wakaf, “itu dijelaskan seorang wakif (orang yang berwakaf) itu memiliki syarat, pertama berakal, sehat, tak ada catatan kriminal & hukum, pemilik sah dari harta benda wakaf tersebut,” imbuhnya.
Dalam UU tersebut tak dijelaskan kriteria harus muslim maupun non muslim, jadi dibolehkan. Hendri menjelaskan, contohnya adalah pada tahun 2018 Presiden telah mengeluarkan bank wakaf mikro yang didesain untuk non muslim yang ingin berwakaf.
Adapun jenis wakaf antara muslim dan non muslim tetap sama, contohnya yang bersifat kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti membangun jembatan.
Meskipun non muslim boleh jadi wakaf, namun beda dengan Nadzir (orang yang mengelola dana wakaf) yang harus merupakan seorang muslim.
“Syaratnya itu pasal 10 UUD wakaf tahun 2004. Nadzir itu syaratnya wajib WNI dan beragama Islam, jadi non muslim tidak boleh jadi nadzir. Wakaf berbeda dengan zakat. Wakaf itu solusi kemaunisaan, sedangkan zakat itu solusi kemiskinan,” tutup Hendri.