goodmoneyID – Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengungkapkan kondisi Pandemi COVID-19 saat ini menjadi tantangan sekaligus momentum yang tepat untuk fintech lending mengoptimalkan perannya dalam memberikan akses pendanaan kepada masyarakat dan sektor usaha.
Fintech lending telah menjadi mitra pendanaan masyarakat yang mayoritas belum dapat mengakses layanan keuangan seperti perbankan dan pembiayaan seperti kelompok pekerja, petani, nelayan, pengrajin, dan UMKM. Selain itu, pelaku usaha mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial yang membutuhkan pendanaan untuk kebutuhan pendidikan, dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan pendanaan kesehatan dan kepemilikan properti.
“Dengan kesempatan ini, AFPI akan melanjutkan komitmen untuk menjadikan fintech lending sebagai pilihan layanan dan mengoptimalkan akses pendanaan kepada masyarakat melalui online khususnya di masa pandemi saat ini. Kami berharap situasi ini menjadi momennya era digitalisasi khususnya di fintech lending untuk berperan lebih dan ambil bagian dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Adrian, di Jakarta, Kamis (1/10).
Adrian menegaskan geografi Indonesia yang sangat menantang untuk menjangkau masyarakat hingga pelosok daerah merupakan pasar yang potensial bagi industri ini dimana transaksi keuangan tidak dapat dilakukan seluruhnya secara fisik.
“AFPI akan mendorong penyelenggara fintech lending untuk melakukan komunikasi dan kolaborasi yang solid dengan seluruh mitra strategis melalui roadmap yang lebih jelas terkait pengembangan industri. Hal ini sejalan dengan harapan regulator untuk menciptakan layanan keuangan digital yang inovatif namun tetap memastikan kemampuan mitigasi risiko yang mumpuni. Oleh sebab itu layanan digital atau yang dilakukan secara jarak jauh menjadi preposisi keunggulan fintech lending yang dapat turut mendukung peningkatan layanan keuangan di masyarakat,” jelas dia.
Sampai dengan saat ini penyaluran pendanaan para pelaku fintech lending Indonesia didominasi sektor produktif 68%, konsumtif 58%, dan syariah 7%. Penyaluran pembiayaan fintech lending dilakukan melalui platform digital dengan proses yang lebih sederhana dan cepat sehingga lebih mudah menjangkau masyarakat serta lebih fleksibel ketika terjadi pandemi yang mengurangi kontak fisik.
“Fintech lending menawarkan solusi keuangan kekinian di era digital yang menjadi bagian dari ekosistem digital dengan menyasar masyarakat yang belum terlayani (underserved) dan UMKM yang belum tersentuh bantuan (underpenetrated) permodalan sektor perbankan,” tutupnya dia.