goodmoneyID – Sehubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Transjakarta melakukan perpanjangan jam operasional. Penyesuaian ini efektif berlaku mulai hari ini, Selasa (26/1).
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi menyampaikan, mulai Selasa, 26 Januari – 8 Februari 2020 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 – 21.00 wib.
Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30 -23.00 wib.
Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50% dengan rincian sebanyak bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan 5 (lima) pelanggan untuk angkutan mikro.
Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.