goodmoneyID – Program Kartu Prakerja tetap dilanjutkan di tahun 2021, dimana pada Semester awal tetap dengan metode semi bansos, dengan besaran bantuan pelatihan Rp. 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp. 600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp. 2,4 juta.
Nilai itu belum ditambah insentif survei, yakni sebesar Rp. 50 ribu tiap satu kali survey, ada 3 kali survey, maka total insentif survei sebesar Rp. 150 ribu.
Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta, dan target 2,7 juta penerima dapat didanai dengan anggaran Rp 10 T.
Persyaratan Daftar
Persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja, sama dengan tahun 2020 yaitu WNI, 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja dan wirausaha.
“Kami juga mengajak para Pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi Covid-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja,” ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, melalui daring, Selasa (23/2).
Cara Daftar gelombang 12 Kartu Prakerja
- Mendaftar melalui situs https://www.prakerja.go.id/, Klif daftar sekarang dan isi form.
2. Jika sudah daftar di gelombang sebelumnya, tetapi gagal dan ingin mendaftar kembali, begini caranya:
- Masuk ke laman prakerja.go.id.
- Masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.
- Menuju ke laman dashboard di profile prakerja masing-masing.
- Peserta dapat langsung klik ‘gelombang 12’ (jika sudah dibuka).
Khusus peserta yang sudah mempunyai akun Kartu Prakerja, tidak perlu mengisi data diri maupun tes kemampuan diri. Hal itu dikarenakan peserta sudah melakukannya di proses pendaftaran awal Kartu Prakerja.
Hingga berita ini ditulis, gelombang ke 12 kartu prakerja masih dalam proses, sehingga masih belum ada daftarnya. Namun Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja mengatakan pihaknya sedang memantau perkembangan.
“Kami terus memantau hari per hari, begitu kuota terisi langsung kami tutup,” ujar Denni.
Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan dari Pemerintah dan duplikasi penerima bansos, maka Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), yang menerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Selain itu juga penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per KK.
Selain itu, Penerima Kartu Prakerja tidak dapat diberikan (blacklist) kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pejabat BUMN/BUMD.