goodmoneyID – Pedoman perilaku dalam industri fintech berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggara fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Keberadaan pedoman perilaku diharapkan dapat mendorong budaya inovasi teknologi yang bertanggungjawab sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani mengatakan Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur Fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi Fintech yakni pendekatan market conduct based. Dalam mengembangkan industri innovative credit scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat, OJK mengusung prinsip 4C (Compliance, Consent, Control, & Competence).
“Compliance memiliki arti komitmen industri terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dan tentunya masih sangat berkembang kedepan, konsep Consent terbaik dari setiap nasabah dibutuhkan sehingga mampu meminimalisir potensi paparan risiko hukum bagi Penyelenggara, Control dari Regulator maupun Asosiasi atas Code of Conduct yang telah dibuat, Competence dari sisi algoritma dan SDM,” kata Triyono Gani, dalam acara Fintech Talk, secara daring, Rabu (24/2).
Pedoman perilaku (CoC) mengatur tanggung jawab perusahaan fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Bagi IKD kluster credit scoring, CoC mengatur tanggung jawab penyelenggara fintech innovative credit scoring dalam memberikan layanan skoring secara tepat dan bertanggungjawab kepada konsumen dan seluruh stakeholder terkait.
Dimensi utama dari peraturan ini adalah inovasi keuangan yang bertanggung jawab, penerapan sistem keamanan yang kuat dan tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap perlindungan pelanggan dan anti pencucian uang/pemberantasan keuangan dari peraturan terorisme.
Saat ini terdapat enam belas klaster perusahaan fintech di semester kedua tahun 2020. Dari klaster-klaster tersebut, Aggregator, Innovative Credit Scoring dan Financial Planner memiliki jumlah pemain tertinggi yang tercatat di bawah proses Regulatory Sandbox.
Model fintech Innovative Credit Scoring merupakan salah satu inovasi layanan keuangan digital yang berperan penting dalam perkembangan ekosistem fintech. Layanan Innovative Credit Scoring diharapkan dapat mendorong peningkatan akses terhadap pendanaan terutama bagi konsumen yang belum memiliki rekening bank melalui pelayanan credit scoring dengan memanfaatkan akses data alternatif.
Pemanfaatan inovasi teknologi oleh penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring dalam rangka memberikan layanan scoring yang tepat dan mendukung peningkatan inklusi keuangan tentunya dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah melalui Kode Etik Penyelenggara (Code of Conduct) Innovative Credit Scoring.
Sementara, Ketua Eksekutif Akses Pasar AFTECH, Sekretaris Pokja Innovative Credit Scoring AFTECH dan CEO Cekskor menjelaskan bahwa keberadaan Kode Etik Fintech Innovative Credit Scoring merupakan inisiatif dan komitmen industri dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab demi mendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta inklusif.
“Dalam rangka mewujudkan sektor keuangan digital yang stabil, kontributif, inklusif, dan berkelanjutan, maka AFTECH mengambil inisiatif dan berkomitmen dalam mengembangkan kode etik industri untuk penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring,” terang J.P.
Fintech Innovative Credit Scoring merupakan salah satu klaster fintech yang mengalami pertumbuhan jumlah pemain yang paling cepat di pasar. Kode etik tersebut bertujuan untuk membangun tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam ekosistem fintech.
“Melalui sosialisasi Kode Etik Innovative Credit Scoring ini, kami berharap informasi mengenai upaya aktif industri fintech, khususnya penyelenggara ICS, dalam menciptakan tata kelola dan budaya inovasi keuangan digital yang bertanggungjawab dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan sekaligus masyarakat secara lebih luas. Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan dari penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring, kerja sama dan kolaborasi antara fintech dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya akan lebih dapat ditingkatkan,” tutupnya.