goodmoneyID – Pernahkah kamu mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak kamu kenal? Jika demikian, abaikan dan hapus ya! Itu adalah ciri pinjol ilegal.
Ingat, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Lebih Lanjut, goodmoneyID akan membagikan 5 tips yang wajib dipahami saat kamu menerima pesan penawaran pinjaman uang.
- Pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
- Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.
- Jangan tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjamanc cepat tanpa agunan apapun.
- Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
- Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Namun, jika kamu telah menerima SMS/WA penawaran dari pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir saja nomornya.
Dan pastikan selalu cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
atau kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
#Stop meminjam dari pinjol ilegal