goodmoneyID – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengizinkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dapat dijual secara online.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tamopubolon, menyebut PAYDI yang memanfaatkan teknologi dalam penjualannya dapat menekan jumlah nasabah yang bertemu secara langsung di tengah meluasnya wabah virus corona (covid-19) di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi saat ini,” kata Budi, dalam keterangan pers yang diterima goodmoneyID, Senin (06/4).
Pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara digital). Serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.
Selain OJK, AAJI juga meminta pada perusahaan anggotanya untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka. Hal ini untuk mendorong industri asuransi jiwa agar terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini.
“Pada perusahaan asuransi diharapkan untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru, mengingat saat ini masyarakat butuh jasa asuransi untuk memproteksi kesehatan dan finansial mereka,” kata Budi.
Permintaan AAJI ini merupakan respons terhadap Surat Edaran OJK nomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Perusahaan Perasuransian. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (30/3).
Dalam Edaran tersebut, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.
Kebijakan ini merupakan stimulus bagi sektor perasuransian di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran covid-19. Namun menurut AAJI, kebijakan itu tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi masing masing.