Ada Yang Pinjam Sampai 141 Pinjaman Online

Loading

goodmoneyID – Kehadiran perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan jasa pinjaman online disambut gembira oleh masyarakat. Pasalnya, meminjam ke fintech dinilai lebih cepat dan tidak ribet. Ini yang menjadi salah satu pemicu melesatnya jumlah penyaluran pinjaman fintech sebesar Rp54,72 triliun per Agustus 2019.

Kemudahan meminjam uang secara online pada sisi lain bisa menjebak masyarakat. Entah terdesak oleh kebutuhan atau hal lainnya, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada satu nasabah yang meminjam sampai ke 141 fintech, yang sebagian besar fintech ilegal.

“Awalnya fintech ini kan ditujukan untuk memudahkan mendapatkan modal usaha atau yang produktif. Salahnya banyak peminjam fintech malah menggunakan untuk konsumsi semata, yang mau gak mau habis digunakan. Akhirnya dampak negatif tidak bisa membayar, gali lubang tutup lubang,” ujar Tongam Lumban Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK yang juga sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi dalam Seminar “Perlindungan Konsumen Pinjaman Fintech” di Jakarta, Selasa, 29/102019.

Saat ini terdapat 127 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, dimana 13 diantaranya sudah berizin. Namun realitasnya jumlah fintech ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK jauh lebih banyak. Ini terlihat dari jumlah fintech ilegal yang telah ditindak Satgas Waspada Investasi. Sepanjang 2018 sampai Oktober 2019, Satgas telah menghentikan 1.773 entitas fintech ilegal.

Tongam menambahkan. masalah yang sering muncul dari fintech ilegal, antara lain, perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, dan berganti nama. Selain itu, media yang digunakan pelaku tidak hanya google play store sebagai link unduh aplikasinamun  juga disebar melalui sms. Finetch ilegal juga menagih nasabah tidak beretika dan sering menyebarkan data pribadi peminjam.

”Kita terus berupaya meliterasi masyarakat, dan sharing beberapa fintech yang telah terdaftar  OJK, agar masyarakat bisa tahu dan pinjam pada fintech resmi yang terdaftar. Jangan sekali-kali tergoda iming-iming fintech ilegal,” pungkas Tongam.