AFPI: 6.806 Tenaga Penagih Sudah Mendapatkan Sertifikasi

Loading

goodmoneyID – Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) percepat program pelatihan dan sertifikasi bagi para tenaga penagihan sehingga di akhir Juli ini sudah 75% sudah memperoleh sertifikasi.

Sejak 2019 hingga akhir Juli 2022, AFPI telah memberikan sertifikasi kepada 9.714 peserta dari 70 batch yang terdiri dari desk collection atau tenaga penagihan sebanyak 6.806 peserta, terkait regulasi umum sebanyak 1.444 peserta yang terdiri dari komisaris, direksi dan pemegang saham, Spv Collection 609 peserta, customer services 445 peserta, dan laporan keuangan 342 peserta.

Terlihat tren peningkatan penerima sertifikasi, pada 2019, penerima sertifikasi ada 1.647 peserta dan pada akhir Juli 2022 sebanyak 3.379 peserta.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi & Riset AFPI, Entjik S Djafar mengatakan sertifikasi bertujuan untuk membangun industri fintech pendanaan yang handal, sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan serta terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.

Pelatihan dan sertifikasi ini selain kepada tenaga penagihan, juga diberikan kepada komisaris, direksi, pemegang saham, customer services, dan posisi lainnya di dalam penyelenggara fintech P2P lending (fintech pendanaan).

“Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku
industri fintech pendanaan. Untuk itu, AFPI meningkatkan frekuensi pelatihan dari sebelumnya hanya satu sampai dua kali per bulan menjadi tiga kali per bulan hingga akhir bulan ini,” kata Entjik dalam pernyataan resminya, Kamis (28/7).

Para agen atau tenaga penagihan diberikan pelatihan terkait Standard Operating Procedure
(SOP) penagihan yang sejalan dengan Pedoman Perilaku AFPI, yakni tidak diperbolehkan
menggunakan kekerasan fisik maupun mental dalam melakukan komunikasi dengan peminjam dan larangan penyebarluasan data pribadi.

Perlu dicatat bahwa seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, mikrofon, dan location). Jika ada yang melebihi akses CAMILAN, berarti itu pinjol illegal.

Entjik menambahkan, AFPI menargetkan setidaknya ada 75% tenaga penagihan, baik yang
berasal dari perusahaan fintech pendanaan maupun yang disediakan pihak ketiga penyedia jasa penagihan, sudah harus mengikuti pelatihan dan tersertifikasi. Langkah ini adalah salah satu upaya asosiasi dalam menjawab keresahan masyarakat mengenai penagih pinjaman yang tidak beretika.